Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

CARA MEMBUAT SIM SESUAI KETENTUAN PERKAP NOMOR 9 TAHUN 2012


SURAT IJIN MENGEMUDI
Perkap Nomor 9 tahun 2012 mengatur tentang Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM di Indonesia berfungsi sebagai:
a. legitimasi kompetensi Pengemudi;
b. identitas Pengemudi;
c. kontrol kompetensi Pengemudi; dan
d. forensik kepolisian.


PENGGOLONGAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
SIM digolongkan berdasarkan perbedaan tingkat kompetensi Pengemudi yang dipersyaratkan untuk setiap fungsi Ranmor dan besaran berat Ranmor, terdiri atas:
a. SIM perseorangan; dan
b. SIM umum.

Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dapat mengajukan penerbitan SIM kepada Satpas sesuai dengan ketentuan dalam perkap nomor 9 tahun 2012


KOMPETENSI SIM PERORANGAN
a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang perseorangan; dan
- mobil barang perseorangan;

b. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil bus perseorangan; dan
- mobil barang perseorangan;

c. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
- kendaraan alat berat;
- kendaraan penarik; dan
- kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;

d. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
-  SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity);
- SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.


KOMPETENSI SIM UMUM
a. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang umum; dan
- mobil barang umum;

b. SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang umum; dan
- mobil barang umum;

c. SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
- kendaraan penarik umum; dan
- kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.



PERSYARATAN UNTUK MEMILIKI SIM
Persyaratan usia:
sebagaimana dimaksud Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi dalam Pasal 24 huruf a , paling rendah:
a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan Administrasi:
Persyaratan administrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, terdiri atas persyaratan pengajuan:

a. SIM baru;
b. perpanjangan SIM;
c. pengalihan golongan SIM;
d. perubahan data pengemudi;
e. penggantian SIM hilang atau rusak;
f. penerbitan SIM akibat pencabutan SIM; dan
g. SIM Internasional.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
a. mengisi formulir pengajuan SIM; dan
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan:
a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
b. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.



PERPANJANGAN SIM
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi:
a. mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
c. SIM lama;
d. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
e. surat keterangan kesehatan mata.



PENGALIHAN GOLONGAN SIM
Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, meliputi:
a. mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
c. SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
d. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

SIM, sebagaimana dimaksud pengalihan golongan SIM, berupa:
a. SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
b. SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
c. SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
d. SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.

Selain persyaratan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum harus dilampiri dengan:
a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
b. surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.



PENGUJIAN KOMPETENSI MENGEMUDI
Ujian SIM terdiri atas ujian:
a. teori;
b. keterampilan mengemudi melalui Simulator; dan
c. praktik.

Setiap peserta uji yang akan mengikuti Ujian Teori, Ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik wajib mengikuti pencerahan mengenai:
a. peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b. etika berlalu lintas;
c. keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
d. berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas;
e. kecelakaan lalu lintas;
f. prosedur pertolongan kecelakaan lalu lintas;
g. pelaporan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
h. tata cara pengujian SIM; dan
i. tata cara pengoperasian AVIS atau penggunaan sarana lain.

Materi Ujian Teori meliputi:
Pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang terdiri atas:
1. hak utama pengguna jalan;
2. pengetahuan tentang rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan gerakan lalu lintas;
3. kedudukan hukum lalu lintas; dan
4. peringatan sinar dan bunyi.

Keterampilan Pengemudi:
1. cara mengemudi Ranmor;
2. cara mendahului Ranmor lain;
3. cara berbelok;
4. cara melewati persimpangan;
5. cara penggunaan lampu Ranmor;
6. cara penggandengan dan penempelan kendaraan lain;
7. cara parkir;
8. cara berhenti;
9. kecepatan minimal dan maksimal; dan
10. cara penggunaan jalur dan lajur Jalan;

Ujian Teori bagi SIM umum
Untuk SIM A Umum, B I Umum, dan B II Umum, selain materi diatas, ditambah materi:
a. pelayanan angkutan umum;
b. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
c. pengujian Ranmor;
d. tata cara mengangkut atau menurunkan orang dan/atau barang;
e. tempat penting di wilayah domisili;
f. jenis barang berbahaya; dan
g. pengoperasian peralatan keamanan.

Ujian dengan Simulator
Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator,meliputi materi:
a. reaksi;
b. pertimbangan perkiraan;
c. antisipasi;
d. sikap mengemudi; dan
e. konsentrasi.

Ujian Praktik
Sebelum pelaksanaan Ujian Praktik, petugas memberitahukan kepada peserta uji mengenai kegiatan persiapan (drill cockpit) yang harus dilaksanakan. Kegiatan persiapan, sebagaimana dimaksud peserta uji SIM Ranmor beroda empat meliputi:
a. pengecekan bagian luar bodi Ranmor;
b. ban maupun badan cadangan (serep);
c. ruang mesin dan ruang kabin termasuk posisi tempat duduk;
d. tangan memegang kemudi;
e. posisi rem tangan;
f. transimisi netral;
g. kaca spion luar dan dalam;
h. semua pintu tertutup;
i. sabuk pengaman;
j. lampu;
k. kontak kontrol instrumen;
l. menjalankan Ranmor;
m. berhenti; dan
n. keluar membuka pintu dengan tangan kanan memegang handel dan melihat kaca spion untuk meyakinkan keselamatan.

Kegiatan persiapan pengujian SIM Sepeda Motor 
Persiapan yang harus dilakukan peserta ujian praktik SIM Sepeda Motor antara lain:
a. pengecekan fungsi kemudi;
b. fungsi rem tangan dan kaki;
c. fungsi transmisi;
d. fungsi kopling;
e. oli mesin dan rem;
f. sistem pengapian listrik/busi; dan
g. kaca spion;
h. lampu;
i. bahan bakar;
j. kondisi ban depan dan belakang;
k. tekanan angin pada ban; dan
l. klakson.

Setiap peserta uji wajib mengikuti 2 (dua) tingkatan Ujian Praktik yang terdiri atas:
a. Ujian Praktik I; dan
b. Ujian Praktik II.

Ujian Praktik I Ranmor Roda empat
Materi Ujian Praktik I, untuk peserta uji Ranmor roda empat, meliputi:
a. uji menjalankan Ranmor maju dan mundur pada jalur sempit;
b. uji slalom (zig zag) maju dan mundur;
c. uji parkir paralel dan parkir seri; dan
d. uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.

Ujian Praktik I Ranmor sepeda Motor
Materi Ujian Praktik I, untuk peserta uji Sepeda Motor meliputi:
a. uji pengereman/keseimbangan;
b. uji slalom (zig zag);
c. uji membentuk angka delapan;
d. uji reaksi rem menghindar; dan
e. uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn).
Lebar dan panjang lapangan Ujian Praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder (cylinder capacity) dan/atau dimensi Sepeda Motor yang akan dikendarai.

Ujian Praktik I untuk peserta uji SIM D setara dengan SIM A 
Materi Ujian Praktik I, diujikan meliputi:
a. uji menjalankan Ranmor maju dan mundur pada jalur sempit;
b. uji parkir paralel dan parkir seri; dan
c. uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.

Ujian Praktik I untuk peserta uji SIM D setara dengan SIM C
Materi Ujian Praktik I yang harus diujikan meliputi:
a. uji pengereman/keseimbangan;
b. uji slalom (zig zag); dan
c. uji reaksi rem menghindar.

Materi Ujian Praktik II, untuk peserta uji SIM A, B I, dan B II.
Materi Ujian Praktik II yang harus diujikan meliputi:
a. mengemudikan Ranmor dengan sempurna di jalan yang ramai, cara berbelok ke kanan dan ke kiri serta cara melewati persimpangan atau mix traffic;
b. tetap mengemudikan Ranmor di belakang kendaraan yang sedang berjalan lambat;
c. mendahului kendaraan lain dengan cara yang benar;
d. berhenti di tempat yang telah ditentukan;
e. memarkir Ranmor dengan cepat dan tepat di tempat yang benar di bagian jalan yang ramai, dan parkir sejajar dengan trotoar tanpa menyentuh tepi trotoar;
f. memutar Ranmor di jalan yang sepi tanpa keluar dari jalur lalu lintas;
g. ketaatan pada peraturan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas pada waktu mengemudikan Ranmor di jalan;
h. menjaga jarak aman pada saat mengikuti kendaraan lain;
i. menggunakan lajur yang tepat pada saat akan mendahului dan memberi kesempatan apabila didahului kendaraan lain;
j. menggunakan lajur, perpindahan lajur serta merubah arah pada jalan sesuai dengan etika dan ketentuan; dan
k. melakukan pengamatan umum melalui tindakan pemindaan, pengidentifikasian, prakiraan, keputusan, dan pelaksanaan (scanning, identification, prediction, decision, and execution) pada saat menjalankan kendaraan uji.


Materi Ujian Praktik II, untuk SIM A Umum, B I Umum, dan B II Umum 
Materi Ujian Praktik I yang harus diujikan meliputi:
a. semua materi Ujian Praktik II, sebagaimana ditentukan pada ayat (1);
b. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang, baik di terminal maupun di tempat tertentu lain;
c. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
d. mengisi surat muatan;
e. etika Pengemudi Ranmor Umum; dan
f. pengoperasian peralatan keamanan.



SYARAT KELULUSAN
Peserta uji SIM dinyatakan lulus uji teori jika:
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Teori, jika dapat menjawab secara benar paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari semua soal yang diujikan.
(2) Hasil Ujian Teori diumumkan setelah pelaksanaan ujian dan peserta uji dapat mengetahui hasil kelulusan atau ketidaklulusan dalam menjawab soal ujian.
(3) Peserta uji yang dinyatakan lulus ujian teori dapat mengikuti ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator.

Peserta uji SIM dinyatakan lulus uji Simulator jika:
(1) Peserta uji dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui Simulator, jika dapat mencapai nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap jenis materi yang diujikan.
(2) Peserta uji yang dinyatakan lulus, sebagaimana dimaksud pada poin (1), diberikan Surat keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator.
(3) Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator, sebagaimana dimaksud pada poin (2) memiliki masa berlaku 12 (dua belas) bulan.
(4) Peserta uji yang dinyatakan lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti Ujian Praktik.
(5) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali untuk setiap jenis materi yang diujikan.

Peserta uji SIM dinyatakan lulus uji Praktik jika:
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Praktik I, jika peserta uji tidak melakukan kesalahan pada materi ujian.
(2) Dalam hal melakukan kesalahan, sebagaimana dimaksud pada poin (1), peserta uji diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang praktik I sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap materi ujian yang dinyatakan gagal.
(3) Ujian ulang tahap pertama atau kedua, sebagaimana dimaksud pada poin (2), dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dinyatakan tidak lulus pada Ujian Praktik I terdahulu.
(4) Apabila tidak menempuh ujian ulang tahap pertama dan tahap kedua, sebagaimana dimaksud pada poin (3), peserta uji dinyatakan mengundurkan diri.
(5) Peserta uji yang telah dinyatakan lulus Ujian Praktik I diberikan tanda bukti kelulusan.
(6) Peserta uji, sebagaimana dimaksud pada poin (5) harus mengikuti Ujian Praktik II.

Ketentuan lain yang perlu dipahami adalah:
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Praktik II jika tidak melakukan kesalahan dan/atau pelanggaran pada setiap materi Ujian Praktik II.
(2) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian Praktik II dapat mengikuti ujian ulang tahap I untuk ujian ulang tahap II dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
(3) Peserta uji yang tidak lulus ujian ulang tahap I, sebagaimana dimaksud diatas  dapat mengikuti ujian ulang tahap II dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
(4) Apabila tidak menempuh ujian ulang tahap I dan tahap II, sebagaimana dimaksud poin  (2) dan poin (3), peserta uji dinyatakan mengundurkan diri.
(5) Peserta uji yang dinyatakan lulus Ujian Praktik II diberikan SIM.
(6) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian Praktik II diberikan surat keterangan tidak lulus ujian, dan dapat mengambil kembali biaya Administrasi Uji SIM dan biaya Administrasi Uji Keterampilan melalui Simulator.



Prosedur Penanganan Rusuh Massa


Dalam standard prosedur yang berlaku di Kepolisian, penggunaan kekuatan menghadapi tindakan massa agresif dan tindakan massa agresif yang bersifat segera, dilakukan langsung pada tahap V atau tahap VI.

Tindakan tersebut merujuk pada Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, disesuaikan dengan peristiwa gangguan nyata yang dihadapi antara lain:


1. Tahap  V
Pada tahap ini Polisi menggunakan kendali  senjata  tumpul  atau  tongkat  Polisi  dan senjata  kimia berupa semprotan  air,  gas  air  mata  atau  alat  lain sesuai standar Polri.

Teknik ini digunakan menghalau atau membubarkan para pelaku/massa agar menjauh dari objek yang diamankan). Dari beberapa kejadian dalam tahap ini seringkali  menimbulkan cedera ringan di pihak massa yang agresif akibat tidak mematuhi instruksi petugas. Salah satunya luka benda tumpul dan iritasi akibat reaksi gas airmata. Reaksi berbeda dan berakibat fatal dapat terjadi kepada massa mempunyai penyakit bawaan seperti asma, jantung dan penyakit alergi terhadap reaksi kimia gas airmata.


2. Tahap VI
Pada tahap ini, Polisi telah menggunakan kendali dengan menggunakan senjata api. Tindakan dilakukan untuk menghadapi tindakan massa yang bersifat agresif segera.

Dalam tahap ini indikatornya adalah tindakan  pelaku  atau massa dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap masyarakat  atau anggota Polri atau dapat membahayakan keselamatan umum serta harta benda/obyek.
Misalnya menyerang masyarakat atau petugas  dengan  menggunakan  senjata  api  atau  senjata tajam, membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata atau amunisi, atau menghancurkan objek vital.
 Tindakan kendali menggunakan senjata api yang dilakukan petugas Polisi mempunyai implikasi dan memberi dampak cedera  serius terhadap pelaku, agar dapat dilumpuhkan bukan mematikan.



Kapan penggunaan kekuatan dengan senjata api dilakukan? 

Penggunaan senjata api dapat dilakukan jika:
a) Tindakan massa/para pelaku dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi masyarakat atau anggota Polri.

b) Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan massa/para pelaku.

c) Penggunaan kekuatan dengan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan massa/para pelaku.



Bagaimana prosedur penggunaan senjata Api dalam penanganan kerusuhan?

Polisi mempunyai prosedur yang ketat dalam penggunaan senjata api untuk menangani kerusuhan. Adapun tatacara dilakukan sebagai berikut:

a) Terlebih dahulu dilakukan tembakan peringatan apabila massa/para pelaku belum melakukan tindakan agresif yang bersifat segera, dengan ketentuan:
  • Tembakan peringatan dilakukan dengan pertimbangan yang aman, beralasan, dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku, serta tidak menimbulkan ancaman atau bahaya bagi orang-orang di sekitarnya.
  • Tembakan peringatan hanya dilepaskan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian yang tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril massa atau  para pelaku dan memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada massa atau para pelaku. 
  • Tembakan peringatan dilakukan secara serempak atau salvo untuk memberikan efect different atau mengejutkan massa yang di komando langsung oleh Danki/Danyon/Kasatgasre yang bertanggung jawab dalam penggunaan kekuatan peleton/kompi Anti anarkhis.
b) Tembakan peringatan tidak diperlukan, ketika menangani bahaya ancaman yang dapat menimbulkan korban  luka  parah  atau  kematian  bersifat  segera, karena tidak memungkinkan dilakukan tembakan peringatan.

c) Tahapan  pengunaan  senjata  api  dilakukan  dengan memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan mulai dari penggunaan peluru hampa, peluru karet atau sejenis, dan peluru tajam.

d) Sasaran tembakan diarahkan pada bagian tubuh yang tidak mematikan dan bersifat melumpuhkan.

e) Khusus untuk penggunaan peluru tajam untuk melumpuhkan perusuh dilakukan kendali penuh Danki/Danyon/Kasatgasres berdasarkan tingkat ancaman yang dihadapi dengan pertimbangan yang cermat sesuai dengan aspek proporsionalitas, legalitas dan necesitas.

f) Penggunaan senjata api berikut amunisi hampa. haret, dan tajam dalam penindakan rusuh massa selanjutnya dilaporkan kepada satuan atas (Polda atau Mabes Polri) untuk dilakukan verifikasi dan investigasi sebagai bagian pengawasan dan pengendalian.

Opium, Subur di Tengah Konflik dan Kemiskinan

source: pixabay.com

Sejarah Opium/Candu
Di dalam sejarahnya, Candu dikenal masyarakat Jawa sejak abad 17 ketika Pemerintah Kolonial Belanda menjadikan candu sebagai salah satu komoditas perdagangan mereka. Pakar candu Henri Louis Charles Te Mechelen menyatakan ,"satu dari 20 masyarakat jawa menghisap candu", sebagaimana tercatat dalam buku Opium toJawa karya James R. Rush. Sebagaimana diketahui Henri Louis Charles Te Mechelen merupakan Inspektur Kepala Regi Opium dan Asisten Residen Yuwana di wilayah Jawa Tengah masa itu.

Dikutip dari Wikipedia, Opium atau candu adalah getah bahan baku narkotika yang diperoleh dari buah candu (Papaver somniferum L. atau P. paeoniflorum) yang belum matang. Opium merupakan tanaman semusim yang hanya bisa dibudidayakan di pegunungan kawasan subtropis. Tinggi tanaman hanya sekitar satu meter. Daunnya jorong dengan tepi bergerigi. Bunga opium bertangkai panjang dan keluar dari ujung ranting. Satu tangkai hanya terdiri dari satu bunga dengan kuntum bermahkota putih, ungu, dengan pangkal putih serta merah cerah. Bunga opium sangat indah hingga beberapa spesies Papaver lazim dijadikan tanaman hias. Buah opium berupa bulatan sebesar bola pingpong bewarna hijau.


Opium di Kawasan Asia Tenggara
Di kawasan asia tenggara, Myanmar menyumbang produksi tertinggi opium. Menurut Survei Opium Myanmar 2018 yang dirilis UN Office on Drugs and Crime (UNODC) bahwa area penanaman opium poppy di Myanmar turun menjadi 37.300 hektar (ha) pada tahun 2018, turun 10% dari 41.000 ha yang dicatat pada tahun 2017.

Pengurangan dalam budidaya telah terjadi di hampir semua wilayah, tetapi telah paling signifikan di Shan Selatan dengan penurunan 17% dan Negara Kachin dengan penurunan 15%, diikuti oleh Shan Timur dan Shan Utara menurun 8% dan 7%. 
Dengan hasil rata-rata 14 kg per ha pada 2018 total produksi opium turun dari 550 menjadi 520 metrik ton, setara dengan sekitar 53 ton heroin yang ditujukan untuk pasar obat domestik dan regional. 
Laporan survey itu menegaskan kembali hubungan antara konflik dan candu di Myanmar.
Budidaya opium tertinggi terus berlangsung di daerah yang tidak stabil di negara bagian Shan dan Kachin.

Troel Vester, Country Manager UNODC, mencatat bahwa "kemiskinan dan penanaman opium di Myanmar berhubungan erat. Daerah pertanian opium yang buruk membutuhkan keamanan yang lebih baik dan alternatif ekonomi yang berkelanjutan."

Namun demikian penurunan penanaman opium bukan sesuatu yang menggembirakan, karena sesuai data bahwa penurunan juga di akibatkan pasar obat regional yang berubah secara dramatis. Opium dan heroin telah menurun selama beberapa tahun terakhir karena negara-negara di Asia Timur dan Tenggara telah beralih terhadap obat-obatan sintetis dan terutama metamfetamin.

 
Wakil Menteri Dalam Negeri Jenderal Aung Thu mengakui bahwa upaya lebih lanjut akan diperlukan untuk secara efektif mengatasi produksi opium, heroin dan obat-obatan lainnya di Myanmar.

Dia berkomentar bahwa "Pemerintah Myanmar senang melihat penurunan lebih lanjut dalam penanaman opium, tetapi kami juga setuju bahwa masih banyak yang harus dilakukan, dan kami akan terus mendukung program-program yang memberikan alternatif yang layak untuk opium.
Kami juga akan bekerja dengan negara tetangga dari MOU Mekong, ASEAN dan UNODC tentang strategi bersama untuk mengatasi produksi dan perdagangan obat-obatan terlarang dan bahan kimia pendahulu di wilayah kami. "

Miwa Kato, Direktur Operasi UNODC, menekankan pentingnya inisiatif pengembangan alternatif berkelanjutan dan kerja sama regional, "Myanmar telah mengambil langkah-langkah penting untuk mengatasi penanaman opium, terutama di Shan Selatan di mana kami menjalankan program pengembangan alternatif besar bersama-sama, dan kami menyadari bahwa mempertahankan dukungan akan sangat penting dalam jangka pendek dan menengah.
Pada saat yang sama dimensi regional tidak dapat disangkal, dan solusi harus melibatkan negara-negara di sekitarnya dan mitra internasional, dan kami akan mendukung dengan program regional kami. "
Dia berkomentar lebih lanjut, "produksi narkoba dan konflik sering berhubungan, dan kami akan meningkatkan partisipasi kami dalam upaya PBB yang mendukung perdamaian berkelanjutan."

Bagaimana dengan ganja di Aceh?
Persoalan yang dihadapi sangat identik dengan kondisi Opium di Myanmar saat ini. Variabel kondisi berupa konflik (masa lampau) dan kemiskinan menjadi faktor pencetus tumbuh suburnya ladang-ladang ganja di pedalaman. Oleh karena itu diperlukan langkah konperehensif untuk menuntaskannya.

Alkohol Test Standard NHTSA, Bisakah Diterapkan di Indonesia?


Artikel ini merupakan kumpulan beberapa artikel yang saya baca, tentang upaya Polisi di beberapa negara dalam upaya mengenali perilaku masyarakat mabuk di jalan raya yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

Harapan kami tulisan ini dapat memberi ruang diskusi bagi anggota Polri dan stakeholder terkait tentang pentingnya regulasi instrumen yang dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk pembuktian di pengadilan.


Perkembangan pemeriksaan kandungan Alokohol dalam darah / BAC (blood alcohol concentration)
The United States National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) adalah otoritas administrasi keselamatan lalu lintas jalan raya nasional di Amerika Serikat. 

Pada periode tahun 1970, NHTSA mulai melakukan penelitian dan tes untuk dapat mengenali orang yang mabuk dan berpotensi melanggar hukum merujuk tes uji ketenangan terhadap perilaku dan pengamatan klinis fisik, karena belum ditemukan alcohol tester.

Baru pada periode tahun 1980 petugas Kepolisian disana mulai menggunakan peralatan uji yang terstandard untuk dapat memeriksa tingkat konsentrasi alkohol dalam darah sebesar 0.10%  BAC (blood alcohol concentration) dengan alat bantu alcohol tester. 

Alcohol Tester merupakan alat yang digunakan untuk mengukur dan menguji kadar alkohol dalam tubuh manusia. Alat ini dapat mengukur kadar alkohol melalui nafas. Dengan adanya alat ini dapat membantu pihak kepolisian (yang berwenang) apakah seorang mabok minuman beralkohol minuman keras (miras).

Saat ini beberapa otoritas kepolisian di seluruh dunia  setempat telah melakukan revisi standard kandungan alkohol dalam darah sebesar 0.08% BAC (blood alcohol concentration)


Standar Tes uji Ketenangan
Didalam melakukan standar tes uji ketenangan seorang Polisi memiliki pertanyaan, prosedur administrasi, dan prosedur penilaian terhadap masyarakat yang di curigai mabuk dan membahayakan diri sendiri/orang lain.
NHTSA mendefinisikan tiga bagian spesifik dari uji keamanan tersebut yakni:

1. The horizontal gaze nystagmus test (HGN): 
Nystagmus adalah sentakan yang tidak disengaja dari bola mata yang terjadi ketika mata melacak suatu objek yang bergerak dari sisi ke sisi. 
Dalam kondisi normal, nystagmus terjadi ketika mata diputar secara perifer, tetapi ketika seseorang mabuk alkohol, nystagmus dibesar-besarkan dan akan terjadi di hampir semua sudut. 

Pada seseorang yang terganggu oleh alkohol, ketika melacak suatu objek bergerak secara horizontal dalam bidang penglihatan mereka, pandangan mereka dari sisi ke sisi akan menunjukkan sentakan yang signifikan. 

Langkah tes dilakukan seorang Polisi cukup menggerakkan tangan mereka dengan cara dari sisi ke sisi, dan meminta individu untuk mengikuti jari-jari mereka atau senter atau pena kecil. 

Ada tiga indikator gangguan di setiap mata:
  • Mata tidak bisa mengikuti objek bergerak dengan halus.
  • Sentakan itu berkelanjutan.
  • Sentakan dimulai sebelum mata menjadi 45 derajat pusat.

2. The walk-and-turn test
Dalam tes jalan dan putar, subjek diarahkan untuk mengambil sembilan langkah kecil yang membuat  sepadan tumit-jari. (melangkah dengan jari kaki mereka menyentuh tumit kaki secara bergantian sebanyak sembilan langkah lalu kembali lagi dengan cara yang sama). 

Ada banyak indikator penurunan nilai yang meliputi:
  • Tidak dapat menjaga keseimbangan saat mendengarkan instruksi
  • Mulai sebelum instruksi selesai
  • Berhenti untuk mendapatkan kembali keseimbangan sambil berjalan
  • Tidak menyentuh tumit sampai ujung kaki saat melangkah
  • Menggunakan lengan untuk keseimbangan
  • Tidak dapat membentuk langkah garis lurus
  • Mengambil jumlah langkah yang salah
  • Membuat belokan yang tidak tepat

3. The one-leg stand test:
Tes satu kaki dengan prosedur subyek tersebut disuruh berdiri dengan satu kaki kira-kira enam inci dari tanah dan menghitung dengan keras dimulai dari angka 1.000 (misal: 1.000, 1.001, 1.002, dst) Sampai petugas memberitahu orang itu untuk meletakkan kaki mereka. 

Petugas Polisi menghitung waktu orang tersebut selama 30 detik dan mencari empat indikator yakni:
  • Bergoyang sambil berusaha menyeimbangkan
  • Menggunakan lengan untuk menyeimbangkan
  • Berusaha untuk menjaga keseimbangan
  • Meletakkan kaki yang tidak menahan beban

Dari ketiga tes ketenangan tersebut menurut Studi/penelitian NHTSA  telah menunjukkan bahwa:
  • Diklasifikasikan 88% orang dalam pengaruh alkohol/mabuk ketika gagal tes HGN
  • Diklasifikasikan 79% orang dalam pengaruh alkohol/mabuk ketika gagal uji jalan-dan-balik
  • Diklasifikasikan 83% orang orang dalam pengaruh alkohol/mabuk ketika gagal tes satu kaki berdiri. 
Tentu saja, beberapa faktor situasional dapat membatalkan penggunaan tes ini, seperti seseorang yang menggunakan jenis obat tertentu, yang memiliki masalah neurologis seperti kejang, atau yang memiliki cacat fisik yang mengganggu kemampuan mereka untuk menjaga keseimbangannya.

Permasalahan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sampai saat ini belum membuat regulasi baku terkait 3 variabel uji tes ketenangan diatas.

Regulasi berupa Perkap (peraturan Kapolri) dapat menjadi instrumen penting petugas Polisi dilapangan untuk membuat argumen hukum pemeriksaan awal terhadap upaya deteksi subyek yang di curigai mabuk alkohol/konsumsi obat terlarang tanpa menggunakan alat bantu.

Pembuktian yang di standarisasi melalui regulasi resmi juga dapat digunakan dalam pembuktian validitas di pengadilan untuk dapat melawan argumen hukum pengacara.


Alcohol Tester
Saat ini di penjualan situs online telah banyak di jual peralatan tes alcohol dengan acuracy 0.01% BAC sampai dengan 0.05% BAC dengan harga di kisaran 1.500.000 s/d 2.000.000.

Sebagai contoh untuk sebuah merk Alcoscan AL.6000, yang telah terdaftar di Depkes RI harganya di bandrol 1.750.000.

Dengan luasan wilayah hukum Indonesia dan jumlah personil Polisi yang ada, tentu anggaran ini cukup menguras kantong anggaran negara jika di lakukan pengadaan karena harga yang cukup mahal dan membutuhkah volume yang banyak.

Oleh karena itu, insrumen regulasi, pelatihan dan sertifikasi petugas untuk kemampuan pengujian subyek yang di curigai dalam kondisi mabuk sangatlah penting, untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja petugas Polisi di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus sebagai efisiensi anggaran yang tepat guna.