Dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2013 tentang penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur bagaimana tatacara penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas oleh petugas Polri di seluruh Indonesia.
Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Kewajiban Penyidik Dalam Penanganan Kasus Kecelakaaan
Secara umum dalam menangani suatu kasus kecelakaan penyidik mempunyai kewajiban untuk mempertimbangkan:
- Penyidik melakukan penilaian atas hasil olah TKP untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagai dasar dilakukan penyidikan.
- Penyidik melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana.
- Penyidik melakukan penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila tidak terdapat cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana atau batal demi hukum.
- Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas menyampaikan hasil perkembangan penyidikan kepada korban atau keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Dalam kasus Kecelakan Lalu Lintas ringan yang terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana, dilakukan proses pemeriksaan singkat. Pada proses pemeriksaan singkat ini (Kecelakaan Lalu Lintas ringan), apabila terjadi kesepakatan damai diantara pihak yang terlibat dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Sementara itu pada kasus kecelakaan tertentu, Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas dapat menyerahkan kepada penyidik fungsi Reserse, apabila menemukan adanya bukti petunjuk telah terjadi tindak pidana.
Kasus kecelakaan yang ditangani oleh penyidik Reserse terdapat indikasi :
- Kendaraan (hasil curian atau terlibat tindak pidana lain)
- Barang muatan (muatan di tengarai masih terkait dengan tindak kejahatan)
- Modus kecelakaan. (terjadi unsur kesengajaan)
Pelimpahan proses penyidikan sebagaimana dimaksud pada point diatas dilaksanakan dengan membuat Berita Acara Penyerahan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pengumpulan Alat Bukti Kecelakaan
Didalam Perkap Nomor 15 Tahun 2013, pada Pasal 38 diatur Tata cara penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas sesuai dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut tata cara pengumpulan alat bukti Laka Lantas:
1. Alat bukti keterangan saksi diperoleh dari:
- Saksi korban.
- Saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui kejadian Kecelakaan Lalu Lintas.
2. Alat bukti keterangan ahli diperoleh dari orang yang memiliki kompetensi di bidang:
- Kedokteran kehakiman atau dokter rumah sakit mengenai kondisi korban.
- Laboratorium forensik kepolisian mengenai identifikasi kendaraan bermotor.
- Kelaikan fungsi kendaraan bermotor.
- Kelaikan fungsi jalan.
4. Surat Keterangan ahli yang dimaksud antara lain:
- Hasil visum et repertum berkenaan dengan kondisi korban luka dan/atau korban meninggal dunia yang ditandatangani oleh dokter kehakiman atau dokter rumah sakit ( permohonan kepada dokter kehakiman atau rumah sakit tempat korban dirawat untuk dilakukan visum luar bagi korban luka dan/atau visum dalam bagi korban meninggal)
- Pernyataan tertulis berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dari laboran forensik Polri.
- Pernyataan tertulis mengenai kondisi kelaikan kendaraan bermotor dari ahli bidang teknis kendaraan bermotor.
- Pernyataan tertulis mengenai kondisi kelaikan fungsi jalan dari ahli bidang jalan.
Polisi melakukan penanganan kasus tabrak lari dengan segera mungkin melakukan prosedur penyidikan antara lain:
- Secepat mungkin memberitahu kepada unit-unit di lapangan untuk melakukan pengejaran, pencegatan dan penangkapan.
- Pencarian dan pengumpulan keterangan dari korban dan/atau Saksi tentang pengemudi yang melarikan diri serta nomor register, warna, jenis, dan merek kendaraan.
- Penelitian bukti-bukti yang didapat di TKP yang meliputi bekas-bekas terjadinya kecelakaan dan/atau adanya rekaman CCTV.
- Pengidentifikasian jenis Kecelakaan Lalu Lintas, arah kedatangan dan arah larinya kendaraan.
- Pemotretan TKP dan bukti-bukti yang tertinggal di TKP serta korban/kendaraan yang terlibat.
- Penginformasian kepada Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta unit-unit operasional untuk diadakan pelacakan dan penangkapan.
- Pemeriksaan di tempat-tempat yang diperkirakan digunakan untuk mengubah identitas kendaraan dan/atau menyembunyikan kendaraan.
- Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor melalui Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, dan/atau Kepolisian Resort tempat kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas terdaftar.
- Pengiriman bukti-bukti yang ditemukan di TKP ke laboratorium forensik Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
Penghentian Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas
Dalam kasus tertentu, penyidik dapat menghentikan penyidikan kecelakaan Lalu lintas berpedoman pada Pasal 73 (Perkap Nomor 15 Tahun 2013) dengan pertimbangan bahwa penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti dan demi hukum.
Penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas dengan alasan demi hukum dilakukan karena:
- Tersangka meninggal dunia.
- Perkara telah melampaui masa kedaluarsa.
- Nebis in idem, yakni merupakan asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya