SOP Penanganan Olah TKP Laka Lantas

Olah TKP Lakalantas
Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013 tentang tatacara penanganan kecelakaan lalu lintas dibuat sebagai pedoman bagi anggota Polri guna  tertib administrasi penyidikan  serta penanganan kecelakaan lalu lintas secara profesional.
Penanganan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di sebut dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013 merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas Polri di bidang lalu lintas setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan yang meliputi kegiatan mendatangi TKP dengan segera, menolong korban, melakukan tindakan pertama di TKP, mengolah TKP, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas.

Penanganan kecelakaan Lalu Lintas senantiasa memegang prinsip antara lain:


Transparan, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan jelas mengenai hal-hal yang terkait dengan Kecelakaan Lalu Lintas;
Akuntabel, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang pelaksanaan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan;
Efektif dan efisien, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan secara cepat, tepat, dan berhasil untuk menyelamatkan korban, Pengamanan TKP, dan pengumpulan alat bukti; dan
Terpadu, yaitu dalam penanganan Kecelakaan Lalu Lintas saling koordinasi antara unsur-unsur internal Polri dan instansi terkait.

Olah TKP Laka Lantas
 Yang dimaksud dengan Olah TKP Laka Lantas:
Olah TKP lakalantas merupakan serangkaian tindakan di TKP untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi/korban, mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang bukti serta untuk memperoleh gambaran penyebab terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. 

Ada 3 kegiatan penting dilakukan petugas Polisi dalam olah TKP,   sehingga bisa menyajikan gambaran kejadian Laka Lantas secara komprehensif dan mampu menjadi bukti di pengadilan, antara lain:

a. Melakukan Pengamatan TKP laka lantas
Pengamatan dilakukan untuk mengetahui situasi kecelakaan lalu lintas (pengamatan umum) dan kondisi yang terlibat kecelakaan lalu lintas (pengamatan khusus).

Sasaran pengamatan umum:Keadaan jalan berkaitan dengan sempit atau lebarnya jalan, kondisi tanjakan atau turunan jalan, kondisi tikungan atau simpangan jalan, atau berkait dengan lurus atau tidak lurus jalan.
Keadaan lingkungan berkaitan dengan keadaan ramai atau sepinya arus lalu lintas, atau keadaan bebas atau terhalangnya pandangan pengemudi.
Keadaan cuaca pada waktu terjadi Kecelakaan Lalu Lintas.
Kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.
Arah datangnya kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.
Sasaran pengamatan khususData mengenai identitas dan kondisi pelaku/korban
Kendaraan bermotor
Kondisi jalan beserta sarana prasarananya.

b. Pengumpulan Bukti Kejadian Laka Lantas
Barang bukti yang dikumpulkan merupakan barang berwujud, bergerak atau tidak bergerak yang dapat dijadikan alat bukti dan fungsinya untuk diperlihatkan kepada terdakwa ataupun saksi dipersidangan guna mempertebal keyakinan Hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa.
 Bukti tersebut antara lain:

Identitas, keterangan dan kondisi saksi, pelaku/korban  meliputi:
  • Identitas yang dimiliki saksi, pelaku/korban meliputi KTP, SIM, Paspor dan kartu identitas lainnya.
  • Tingkat fisiologis dan psikologis pelaku/korban sebelum terjadinya kecelakaan.
  • Tingkat luka korban.

Identitas dan kondisi kendaraan bermotor meliputi:
  • Kerusakan pada kendaraan.
  • Kelengkapan surat kendaraan.
  • Kondisi dan fungsi lampu kendaraan serta arah sorot lampu.
  • Keadaan dan bunyi klakson.
  • Keadaan alat penghapus kaca.
  • Kedudukan persneling.
  • Keadaan kemudi.
  • Penyetelan kaca spion.
  • Kondisi rem.
  • Kondisi ban kendaraan.
  • Kedudukan spidometer/ukuran kecepatan kendaraan;
  • Kondisi suspensi.
  • Muatan kendaraan.

Kondisi jalan beserta sarana prasarananya meliputi:
  • Kelaikan fungsi jalan (hotmix / pasir dan batu/berlubang/bergelombang).
  • Kelengkapan rambu lalu lintas yang ada di sekitar TKP.
  • Marka jalan.
  • Alat pengaman jalan.

Kondisi lingkungan  meliputi:
  • Keadaan ramai atau sepinya arus lalu lintas.
  • Keadaan bebas atau terhalangnya pandangan pengemudi.
  • Keadaan cuaca.

Bekas-bekas kejadian yang ditemukan antara lain:
  • Bekas rem atau jejak ban.
  • Bekas benturan.
  • Ceceran darah.
  • Pecahan kaca.
  • Alat-alat kendaraan yang terlepas.
  • Lubang atau goresan di permukaan jalan.

c. Mengumpulkan Dokumentasi
Dokumentasi merupakan catatan yang dapat dibuktikan dan dijadikan bukti secara hukum (Tung Palan,1983). Dokumentasi diperlukan untuk melengkapi hasil pengamatan dan pengumpulan barang bukti sehingga kelak dapat menjadi bukti di Pengadilan.

Adapun dokumentasi yang dibutuhkan tersebut adalah:
  • Berikan penomoran terhadap barang bukti yang ada di TKP.
  • Pemotretan TKP secara keseluruhan dari 4 (empat) penjuru.
  • Pemotretan posisi kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dari 4 (empat) penjuru.
  • Pemotretan keadaan dan posisi korban sebelum dipindahkan dari TKP.
  • Pemotretan kerusakan kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Pemotretan bekas-bekas yang tertinggal di TKP berupa bekas rem, pecahan kaca, tetesan darah, bekas cat atau dempul mobil, bekas oli, suku cadang yang terlepas atau jatuh.
  • Pembuatan gambar atau sketsa TKP.

Membuat Sketsa Laka Lantas
Pembuatan gambar atau sketsa TKP diatur dalam Perkap Nomor 15 tahun 2013 tentang tatacara penanganan kecelakaan lalu lintas pada Pasal 30 ayat (1) huruf c.

Berikut langkah pembuatan sketsa:
a. Menentukan arah mata angin (arah utara).
b. Menentukan skala gambar atau sketsa.
c. Melakukan pengukuran di TKP sebagai dasar untuk menentukan jarak antar titik dengan metode garis alas dan/atau metode segitiga dan/atau metode koordinat meliputi:
  • Titik pokok pengukuran (titik P).
  • Key point (titik X).
  • Posisi kendaraan yang terlibat (titik pengukuran dari bumper depan dan belakang).
  • Posisi korban.
  • Posisi barang bukti.
  • Panjang bekas rem.
  • Lebar jalan.

d. Menuangkan unsur-unsur di TKP pada gambar atau sketsa yang meliputi:
  • lebar jalan, lebar got, dan lebar trotoar;
  • bentuk jalan berupa jalan lurus, tanjakan, turunan, tikungan, dan persimpangan;3.posisi korban;
  • posisi kendaraan;
  • posisi key point;
  • posisi titik pokok pengukuran;
  • posisi barang bukti; dan
  • menentukan bayangan arah datangnya dan tujuan setiap kendaraan yang terlibat.

NB: Pembuatan gambar atau sketsa TKP kecelakaan lalu lintas dituangkan dalam kertas milimeter blok atau menggunakan software komputer dengan memperhatikan ketepatan skala yang digunakan. Selanjutnya format pembuatan gambar atau sketsa TKP tercantum dalam lampiran "D".


Membuat Tanda di TKP
Ketentuan tanda di TKP adalah sebagai berikut:

Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, diberikan tanda berupa ”garis siku” di atas permukaan jalan pada batas setiap bumper depan dan belakang dari kendaraan serta pada as ban diberi TANDA PIJERA.
TANDA PIJERA:

Olah TKP Lakalantas


Untuk korban Kecelakaan Lalu Lintas, sepeda motor dan sepeda berupa GAMBAR SKETSA di atas permukaan jalan.
SKETSA KORBAN:

Olah TKP Lakalantas


Untuk alat bukti, berupa ceceran darah, pecahan kaca, alat-alat kendaraan yang terlepas, lubang atau goresan di permukaan jalan, dan sebagainya diberi TANDA LINGKARAN di atas permukaan jalan pada bagian luar alat bukti ditemukan.
TANDA LINGKARAN:
Olah TKP Lakalantas



Untuk KEY POINT, diberi tanda (X dalam lingkaran)
TANDA KEYPOINT:
Olah TKP Lakalantas


Untuk BEKAS REM, diberi tanda garis putus-putus, pada kedua ujung bekas rem diberi tanda U.
TANDA BEKAS REM:

Olah TKP Lakalantas