Showing posts with label Lalu lintas. Show all posts
Showing posts with label Lalu lintas. Show all posts

CARA MEMBUAT SIM SESUAI KETENTUAN PERKAP NOMOR 9 TAHUN 2012


SURAT IJIN MENGEMUDI
Perkap Nomor 9 tahun 2012 mengatur tentang Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM di Indonesia berfungsi sebagai:
a. legitimasi kompetensi Pengemudi;
b. identitas Pengemudi;
c. kontrol kompetensi Pengemudi; dan
d. forensik kepolisian.


PENGGOLONGAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
SIM digolongkan berdasarkan perbedaan tingkat kompetensi Pengemudi yang dipersyaratkan untuk setiap fungsi Ranmor dan besaran berat Ranmor, terdiri atas:
a. SIM perseorangan; dan
b. SIM umum.

Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dapat mengajukan penerbitan SIM kepada Satpas sesuai dengan ketentuan dalam perkap nomor 9 tahun 2012


KOMPETENSI SIM PERORANGAN
a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang perseorangan; dan
- mobil barang perseorangan;

b. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil bus perseorangan; dan
- mobil barang perseorangan;

c. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
- kendaraan alat berat;
- kendaraan penarik; dan
- kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;

d. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
-  SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity);
- SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.


KOMPETENSI SIM UMUM
a. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang umum; dan
- mobil barang umum;

b. SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang umum; dan
- mobil barang umum;

c. SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
- kendaraan penarik umum; dan
- kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.



PERSYARATAN UNTUK MEMILIKI SIM
Persyaratan usia:
sebagaimana dimaksud Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi dalam Pasal 24 huruf a , paling rendah:
a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan Administrasi:
Persyaratan administrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, terdiri atas persyaratan pengajuan:

a. SIM baru;
b. perpanjangan SIM;
c. pengalihan golongan SIM;
d. perubahan data pengemudi;
e. penggantian SIM hilang atau rusak;
f. penerbitan SIM akibat pencabutan SIM; dan
g. SIM Internasional.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
a. mengisi formulir pengajuan SIM; dan
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan:
a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
b. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.



PERPANJANGAN SIM
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi:
a. mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
c. SIM lama;
d. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
e. surat keterangan kesehatan mata.



PENGALIHAN GOLONGAN SIM
Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, meliputi:
a. mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
c. SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
d. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

SIM, sebagaimana dimaksud pengalihan golongan SIM, berupa:
a. SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
b. SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
c. SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
d. SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.

Selain persyaratan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum harus dilampiri dengan:
a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
b. surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.



PENGUJIAN KOMPETENSI MENGEMUDI
Ujian SIM terdiri atas ujian:
a. teori;
b. keterampilan mengemudi melalui Simulator; dan
c. praktik.

Setiap peserta uji yang akan mengikuti Ujian Teori, Ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik wajib mengikuti pencerahan mengenai:
a. peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b. etika berlalu lintas;
c. keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
d. berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas;
e. kecelakaan lalu lintas;
f. prosedur pertolongan kecelakaan lalu lintas;
g. pelaporan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
h. tata cara pengujian SIM; dan
i. tata cara pengoperasian AVIS atau penggunaan sarana lain.

Materi Ujian Teori meliputi:
Pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang terdiri atas:
1. hak utama pengguna jalan;
2. pengetahuan tentang rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan gerakan lalu lintas;
3. kedudukan hukum lalu lintas; dan
4. peringatan sinar dan bunyi.

Keterampilan Pengemudi:
1. cara mengemudi Ranmor;
2. cara mendahului Ranmor lain;
3. cara berbelok;
4. cara melewati persimpangan;
5. cara penggunaan lampu Ranmor;
6. cara penggandengan dan penempelan kendaraan lain;
7. cara parkir;
8. cara berhenti;
9. kecepatan minimal dan maksimal; dan
10. cara penggunaan jalur dan lajur Jalan;

Ujian Teori bagi SIM umum
Untuk SIM A Umum, B I Umum, dan B II Umum, selain materi diatas, ditambah materi:
a. pelayanan angkutan umum;
b. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
c. pengujian Ranmor;
d. tata cara mengangkut atau menurunkan orang dan/atau barang;
e. tempat penting di wilayah domisili;
f. jenis barang berbahaya; dan
g. pengoperasian peralatan keamanan.

Ujian dengan Simulator
Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator,meliputi materi:
a. reaksi;
b. pertimbangan perkiraan;
c. antisipasi;
d. sikap mengemudi; dan
e. konsentrasi.

Ujian Praktik
Sebelum pelaksanaan Ujian Praktik, petugas memberitahukan kepada peserta uji mengenai kegiatan persiapan (drill cockpit) yang harus dilaksanakan. Kegiatan persiapan, sebagaimana dimaksud peserta uji SIM Ranmor beroda empat meliputi:
a. pengecekan bagian luar bodi Ranmor;
b. ban maupun badan cadangan (serep);
c. ruang mesin dan ruang kabin termasuk posisi tempat duduk;
d. tangan memegang kemudi;
e. posisi rem tangan;
f. transimisi netral;
g. kaca spion luar dan dalam;
h. semua pintu tertutup;
i. sabuk pengaman;
j. lampu;
k. kontak kontrol instrumen;
l. menjalankan Ranmor;
m. berhenti; dan
n. keluar membuka pintu dengan tangan kanan memegang handel dan melihat kaca spion untuk meyakinkan keselamatan.

Kegiatan persiapan pengujian SIM Sepeda Motor 
Persiapan yang harus dilakukan peserta ujian praktik SIM Sepeda Motor antara lain:
a. pengecekan fungsi kemudi;
b. fungsi rem tangan dan kaki;
c. fungsi transmisi;
d. fungsi kopling;
e. oli mesin dan rem;
f. sistem pengapian listrik/busi; dan
g. kaca spion;
h. lampu;
i. bahan bakar;
j. kondisi ban depan dan belakang;
k. tekanan angin pada ban; dan
l. klakson.

Setiap peserta uji wajib mengikuti 2 (dua) tingkatan Ujian Praktik yang terdiri atas:
a. Ujian Praktik I; dan
b. Ujian Praktik II.

Ujian Praktik I Ranmor Roda empat
Materi Ujian Praktik I, untuk peserta uji Ranmor roda empat, meliputi:
a. uji menjalankan Ranmor maju dan mundur pada jalur sempit;
b. uji slalom (zig zag) maju dan mundur;
c. uji parkir paralel dan parkir seri; dan
d. uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.

Ujian Praktik I Ranmor sepeda Motor
Materi Ujian Praktik I, untuk peserta uji Sepeda Motor meliputi:
a. uji pengereman/keseimbangan;
b. uji slalom (zig zag);
c. uji membentuk angka delapan;
d. uji reaksi rem menghindar; dan
e. uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn).
Lebar dan panjang lapangan Ujian Praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder (cylinder capacity) dan/atau dimensi Sepeda Motor yang akan dikendarai.

Ujian Praktik I untuk peserta uji SIM D setara dengan SIM A 
Materi Ujian Praktik I, diujikan meliputi:
a. uji menjalankan Ranmor maju dan mundur pada jalur sempit;
b. uji parkir paralel dan parkir seri; dan
c. uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.

Ujian Praktik I untuk peserta uji SIM D setara dengan SIM C
Materi Ujian Praktik I yang harus diujikan meliputi:
a. uji pengereman/keseimbangan;
b. uji slalom (zig zag); dan
c. uji reaksi rem menghindar.

Materi Ujian Praktik II, untuk peserta uji SIM A, B I, dan B II.
Materi Ujian Praktik II yang harus diujikan meliputi:
a. mengemudikan Ranmor dengan sempurna di jalan yang ramai, cara berbelok ke kanan dan ke kiri serta cara melewati persimpangan atau mix traffic;
b. tetap mengemudikan Ranmor di belakang kendaraan yang sedang berjalan lambat;
c. mendahului kendaraan lain dengan cara yang benar;
d. berhenti di tempat yang telah ditentukan;
e. memarkir Ranmor dengan cepat dan tepat di tempat yang benar di bagian jalan yang ramai, dan parkir sejajar dengan trotoar tanpa menyentuh tepi trotoar;
f. memutar Ranmor di jalan yang sepi tanpa keluar dari jalur lalu lintas;
g. ketaatan pada peraturan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas pada waktu mengemudikan Ranmor di jalan;
h. menjaga jarak aman pada saat mengikuti kendaraan lain;
i. menggunakan lajur yang tepat pada saat akan mendahului dan memberi kesempatan apabila didahului kendaraan lain;
j. menggunakan lajur, perpindahan lajur serta merubah arah pada jalan sesuai dengan etika dan ketentuan; dan
k. melakukan pengamatan umum melalui tindakan pemindaan, pengidentifikasian, prakiraan, keputusan, dan pelaksanaan (scanning, identification, prediction, decision, and execution) pada saat menjalankan kendaraan uji.


Materi Ujian Praktik II, untuk SIM A Umum, B I Umum, dan B II Umum 
Materi Ujian Praktik I yang harus diujikan meliputi:
a. semua materi Ujian Praktik II, sebagaimana ditentukan pada ayat (1);
b. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang, baik di terminal maupun di tempat tertentu lain;
c. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
d. mengisi surat muatan;
e. etika Pengemudi Ranmor Umum; dan
f. pengoperasian peralatan keamanan.



SYARAT KELULUSAN
Peserta uji SIM dinyatakan lulus uji teori jika:
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Teori, jika dapat menjawab secara benar paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari semua soal yang diujikan.
(2) Hasil Ujian Teori diumumkan setelah pelaksanaan ujian dan peserta uji dapat mengetahui hasil kelulusan atau ketidaklulusan dalam menjawab soal ujian.
(3) Peserta uji yang dinyatakan lulus ujian teori dapat mengikuti ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator.

Peserta uji SIM dinyatakan lulus uji Simulator jika:
(1) Peserta uji dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui Simulator, jika dapat mencapai nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap jenis materi yang diujikan.
(2) Peserta uji yang dinyatakan lulus, sebagaimana dimaksud pada poin (1), diberikan Surat keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator.
(3) Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator, sebagaimana dimaksud pada poin (2) memiliki masa berlaku 12 (dua belas) bulan.
(4) Peserta uji yang dinyatakan lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti Ujian Praktik.
(5) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali untuk setiap jenis materi yang diujikan.

Peserta uji SIM dinyatakan lulus uji Praktik jika:
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Praktik I, jika peserta uji tidak melakukan kesalahan pada materi ujian.
(2) Dalam hal melakukan kesalahan, sebagaimana dimaksud pada poin (1), peserta uji diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang praktik I sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap materi ujian yang dinyatakan gagal.
(3) Ujian ulang tahap pertama atau kedua, sebagaimana dimaksud pada poin (2), dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dinyatakan tidak lulus pada Ujian Praktik I terdahulu.
(4) Apabila tidak menempuh ujian ulang tahap pertama dan tahap kedua, sebagaimana dimaksud pada poin (3), peserta uji dinyatakan mengundurkan diri.
(5) Peserta uji yang telah dinyatakan lulus Ujian Praktik I diberikan tanda bukti kelulusan.
(6) Peserta uji, sebagaimana dimaksud pada poin (5) harus mengikuti Ujian Praktik II.

Ketentuan lain yang perlu dipahami adalah:
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Praktik II jika tidak melakukan kesalahan dan/atau pelanggaran pada setiap materi Ujian Praktik II.
(2) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian Praktik II dapat mengikuti ujian ulang tahap I untuk ujian ulang tahap II dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
(3) Peserta uji yang tidak lulus ujian ulang tahap I, sebagaimana dimaksud diatas  dapat mengikuti ujian ulang tahap II dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
(4) Apabila tidak menempuh ujian ulang tahap I dan tahap II, sebagaimana dimaksud poin  (2) dan poin (3), peserta uji dinyatakan mengundurkan diri.
(5) Peserta uji yang dinyatakan lulus Ujian Praktik II diberikan SIM.
(6) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian Praktik II diberikan surat keterangan tidak lulus ujian, dan dapat mengambil kembali biaya Administrasi Uji SIM dan biaya Administrasi Uji Keterampilan melalui Simulator.



Ketentuan Parkir Kendaraan Di Ruang Milik Jalan

BlogPapers

Media sosial beberapa hari dihebohkan viral video petugas Dishub DKI Jakarta menderek Mobil Ratna Sarumpaet. Saat itu, Ratna Sarumpaet tengah berada di Taman Tebet memarkir kendaraannya dan diderek petugas Dishub DKI yang tengah melakukan penegakkan Perda. Tampak di dalam video Ratna Sarumpaet memprotes karena di lokasi tersebut tak ada tanda larangan parkir.

Menarik untuk diketahui kita bersama, permasalahan parkir yang dialami Ratna Sarumpaet juga banyak terjadi didaerah. Penggunaan sebagian ruang milik jalan untuk media parkir masyarakat telah memunculkan persoalan hukum dan sosial yang rumit.

Beberapa faktor di tengarai memicu persoalan-persoalan baru terkait penataan fasilitas parkir di sebagian ruang milik jalan, antara lain:
  • Fasilitas parkir merupakan ladang bisnis menggiurkan yang diperebutkan.
  • Minimnya fasilitas Parkir di kota besar.
  • Tingginya penggunaan kendaraan pribadi.
  • Sikap permisif masyarakat dan petugas berwenang terhadap fasilitas parkir liar.
  • Rendahnya kedisiplinan berlalulintas


Pengertian-Pengertian 
  • Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 
  • Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. 
  • Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
  • Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas. 
  • Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.

Apa Yang Dimaksud Dengan Ruang Milik Jalan?

Didalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dijelaskan bahwa:
Pasal 11:
(1) Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.

(2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

(3) Ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.

(4) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.


Ilustrasi Bagian-Bagian Jalan
Makalah
Ketentuan Parkir di Ruang Milik Jalan
Pengaturan Parkir diatur secara jelas dalam pasal 43 dan pasal 44 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Pasal 43
(1) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan.

(2) Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.

(3) Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka malan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna jasa fasilitas parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 44
Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
a. rencana umum tata ruang;
b. analisis dampak lalu lintas; dan
c. kemudahan bagi Pengguna Jasa.

Dari ketentuan pasal-pasal diatas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan fasilitas parkir di ruang milik jalan pada dasarnya DIPERBOLEHKAN dan diatur secara jelas di dalam pasal 43 (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan namun dengan catatan:
  • Ruang milik jalan yang digunakan fasilitas parkir merupakan jalur jalan kabupaten atau perkotaan
  • Ruang milik jalan yang digunakan fasilitas parkir merupakan jalur jalan desa.
  • Diberikan rambu Lalulintas dan atau marka jalan.

Ketentuan Pidana UU Nomor 38 Tahun 2004
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Jika ketentuan ini dilanggar maka setiap orang atau badan hukum bisa dipidanakan dengan menggunakan pasal 63, pasal 64 dan pasal 65 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004, yakni:

Pasal 63
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(5) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

(6) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 64
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) hari atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 65
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.

Tata Cara Penyidikan Lalu Lintas

Penyidikan Lakalantas


Dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2013 tentang penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur bagaimana tatacara penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas oleh petugas Polri di seluruh Indonesia.
Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


Kewajiban Penyidik Dalam Penanganan Kasus Kecelakaaan
Secara umum dalam menangani suatu kasus kecelakaan penyidik mempunyai kewajiban untuk mempertimbangkan:
  1. Penyidik melakukan penilaian atas hasil olah TKP untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagai dasar dilakukan penyidikan. 
  2. Penyidik melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana.
  3. Penyidik melakukan penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila tidak terdapat cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana atau batal demi hukum. 
  4. Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas menyampaikan hasil perkembangan penyidikan kepada korban atau keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dalam kasus Kecelakan Lalu Lintas ringan yang terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana, dilakukan proses pemeriksaan singkat. Pada proses pemeriksaan singkat ini  (Kecelakaan Lalu Lintas ringan), apabila terjadi kesepakatan damai diantara pihak yang terlibat dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Sementara itu pada kasus kecelakaan tertentu, Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas dapat menyerahkan kepada penyidik fungsi Reserse, apabila menemukan adanya bukti petunjuk telah terjadi tindak pidana.

Kasus kecelakaan yang ditangani oleh penyidik Reserse terdapat indikasi :
  1. Kendaraan (hasil curian atau terlibat tindak pidana lain)
  2. Barang muatan (muatan di tengarai masih terkait dengan tindak kejahatan)
  3. Modus kecelakaan. (terjadi unsur kesengajaan)
Pelimpahan proses penyidikan sebagaimana dimaksud pada point diatas dilaksanakan dengan membuat Berita Acara Penyerahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Tata Cara Pengumpulan Alat Bukti Kecelakaan
Didalam Perkap Nomor 15 Tahun 2013,  pada Pasal 38 diatur Tata cara penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas sesuai dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut tata cara pengumpulan alat bukti Laka Lantas:
1. Alat bukti keterangan saksi diperoleh dari:
  • Saksi korban. 
  • Saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui kejadian Kecelakaan Lalu Lintas. 

2. Alat bukti keterangan ahli diperoleh dari orang yang memiliki kompetensi di bidang:
  • Kedokteran kehakiman atau dokter rumah sakit mengenai kondisi korban.
  • Laboratorium forensik kepolisian mengenai identifikasi kendaraan bermotor.
  • Kelaikan fungsi kendaraan bermotor.
  • Kelaikan fungsi jalan. 

3. Alat bukti surat terdiri atas surat kendaraan bermotor, pengemudi dan surat keterangan ahli berupa.

4. Surat Keterangan ahli yang dimaksud antara lain:
  • Hasil visum et repertum berkenaan dengan kondisi korban luka dan/atau korban meninggal dunia yang ditandatangani oleh dokter kehakiman atau dokter rumah sakit ( permohonan kepada dokter kehakiman atau rumah sakit tempat korban dirawat untuk dilakukan visum luar bagi korban luka dan/atau visum dalam bagi korban meninggal) 
  • Pernyataan tertulis berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dari laboran forensik Polri.
  • Pernyataan tertulis mengenai kondisi kelaikan kendaraan bermotor dari ahli bidang teknis kendaraan bermotor.
  • Pernyataan tertulis mengenai kondisi kelaikan fungsi jalan dari ahli bidang jalan.


Penyidikan Kecelakaan Kasus Tabrak Lari
Polisi melakukan penanganan kasus tabrak lari  dengan segera mungkin melakukan prosedur penyidikan antara lain:

  • Secepat mungkin memberitahu kepada unit-unit di lapangan untuk melakukan pengejaran, pencegatan dan penangkapan.
  • Pencarian dan pengumpulan keterangan dari korban dan/atau Saksi tentang pengemudi yang melarikan diri serta nomor register, warna, jenis, dan merek kendaraan.
  • Penelitian bukti-bukti yang didapat di TKP yang meliputi bekas-bekas terjadinya kecelakaan dan/atau adanya rekaman CCTV.
  • Pengidentifikasian jenis Kecelakaan Lalu Lintas, arah kedatangan dan arah larinya kendaraan.
  • Pemotretan TKP dan bukti-bukti yang tertinggal di TKP serta korban/kendaraan yang terlibat. 
  • Penginformasian kepada Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta unit-unit operasional untuk diadakan pelacakan dan penangkapan. 
  • Pemeriksaan di tempat-tempat yang diperkirakan digunakan untuk mengubah identitas kendaraan dan/atau menyembunyikan kendaraan.
  • Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor melalui Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, dan/atau Kepolisian Resort tempat kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas terdaftar.
  • Pengiriman bukti-bukti yang ditemukan di TKP ke laboratorium forensik Polri untuk dilakukan pemeriksaan. 


Penghentian Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas
Dalam kasus tertentu, penyidik dapat menghentikan penyidikan kecelakaan Lalu lintas berpedoman pada Pasal 73 (Perkap Nomor 15 Tahun 2013) dengan pertimbangan bahwa penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti dan demi hukum.
Penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas dengan alasan demi hukum dilakukan karena:
  • Tersangka meninggal dunia.
  • Perkara telah melampaui masa kedaluarsa.
  • Nebis in idem, yakni merupakan asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya


SOP Penanganan Olah TKP Laka Lantas

Olah TKP Lakalantas
Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013 tentang tatacara penanganan kecelakaan lalu lintas dibuat sebagai pedoman bagi anggota Polri guna  tertib administrasi penyidikan  serta penanganan kecelakaan lalu lintas secara profesional.
Penanganan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di sebut dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013 merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas Polri di bidang lalu lintas setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan yang meliputi kegiatan mendatangi TKP dengan segera, menolong korban, melakukan tindakan pertama di TKP, mengolah TKP, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas.

Penanganan kecelakaan Lalu Lintas senantiasa memegang prinsip antara lain:


Transparan, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan jelas mengenai hal-hal yang terkait dengan Kecelakaan Lalu Lintas;
Akuntabel, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang pelaksanaan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan;
Efektif dan efisien, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan secara cepat, tepat, dan berhasil untuk menyelamatkan korban, Pengamanan TKP, dan pengumpulan alat bukti; dan
Terpadu, yaitu dalam penanganan Kecelakaan Lalu Lintas saling koordinasi antara unsur-unsur internal Polri dan instansi terkait.

Olah TKP Laka Lantas
 Yang dimaksud dengan Olah TKP Laka Lantas:
Olah TKP lakalantas merupakan serangkaian tindakan di TKP untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi/korban, mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang bukti serta untuk memperoleh gambaran penyebab terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. 

Ada 3 kegiatan penting dilakukan petugas Polisi dalam olah TKP,   sehingga bisa menyajikan gambaran kejadian Laka Lantas secara komprehensif dan mampu menjadi bukti di pengadilan, antara lain:

a. Melakukan Pengamatan TKP laka lantas
Pengamatan dilakukan untuk mengetahui situasi kecelakaan lalu lintas (pengamatan umum) dan kondisi yang terlibat kecelakaan lalu lintas (pengamatan khusus).

Sasaran pengamatan umum:Keadaan jalan berkaitan dengan sempit atau lebarnya jalan, kondisi tanjakan atau turunan jalan, kondisi tikungan atau simpangan jalan, atau berkait dengan lurus atau tidak lurus jalan.
Keadaan lingkungan berkaitan dengan keadaan ramai atau sepinya arus lalu lintas, atau keadaan bebas atau terhalangnya pandangan pengemudi.
Keadaan cuaca pada waktu terjadi Kecelakaan Lalu Lintas.
Kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.
Arah datangnya kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.
Sasaran pengamatan khususData mengenai identitas dan kondisi pelaku/korban
Kendaraan bermotor
Kondisi jalan beserta sarana prasarananya.

b. Pengumpulan Bukti Kejadian Laka Lantas
Barang bukti yang dikumpulkan merupakan barang berwujud, bergerak atau tidak bergerak yang dapat dijadikan alat bukti dan fungsinya untuk diperlihatkan kepada terdakwa ataupun saksi dipersidangan guna mempertebal keyakinan Hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa.
 Bukti tersebut antara lain:

Identitas, keterangan dan kondisi saksi, pelaku/korban  meliputi:
  • Identitas yang dimiliki saksi, pelaku/korban meliputi KTP, SIM, Paspor dan kartu identitas lainnya.
  • Tingkat fisiologis dan psikologis pelaku/korban sebelum terjadinya kecelakaan.
  • Tingkat luka korban.

Identitas dan kondisi kendaraan bermotor meliputi:
  • Kerusakan pada kendaraan.
  • Kelengkapan surat kendaraan.
  • Kondisi dan fungsi lampu kendaraan serta arah sorot lampu.
  • Keadaan dan bunyi klakson.
  • Keadaan alat penghapus kaca.
  • Kedudukan persneling.
  • Keadaan kemudi.
  • Penyetelan kaca spion.
  • Kondisi rem.
  • Kondisi ban kendaraan.
  • Kedudukan spidometer/ukuran kecepatan kendaraan;
  • Kondisi suspensi.
  • Muatan kendaraan.

Kondisi jalan beserta sarana prasarananya meliputi:
  • Kelaikan fungsi jalan (hotmix / pasir dan batu/berlubang/bergelombang).
  • Kelengkapan rambu lalu lintas yang ada di sekitar TKP.
  • Marka jalan.
  • Alat pengaman jalan.

Kondisi lingkungan  meliputi:
  • Keadaan ramai atau sepinya arus lalu lintas.
  • Keadaan bebas atau terhalangnya pandangan pengemudi.
  • Keadaan cuaca.

Bekas-bekas kejadian yang ditemukan antara lain:
  • Bekas rem atau jejak ban.
  • Bekas benturan.
  • Ceceran darah.
  • Pecahan kaca.
  • Alat-alat kendaraan yang terlepas.
  • Lubang atau goresan di permukaan jalan.

c. Mengumpulkan Dokumentasi
Dokumentasi merupakan catatan yang dapat dibuktikan dan dijadikan bukti secara hukum (Tung Palan,1983). Dokumentasi diperlukan untuk melengkapi hasil pengamatan dan pengumpulan barang bukti sehingga kelak dapat menjadi bukti di Pengadilan.

Adapun dokumentasi yang dibutuhkan tersebut adalah:
  • Berikan penomoran terhadap barang bukti yang ada di TKP.
  • Pemotretan TKP secara keseluruhan dari 4 (empat) penjuru.
  • Pemotretan posisi kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dari 4 (empat) penjuru.
  • Pemotretan keadaan dan posisi korban sebelum dipindahkan dari TKP.
  • Pemotretan kerusakan kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Pemotretan bekas-bekas yang tertinggal di TKP berupa bekas rem, pecahan kaca, tetesan darah, bekas cat atau dempul mobil, bekas oli, suku cadang yang terlepas atau jatuh.
  • Pembuatan gambar atau sketsa TKP.

Membuat Sketsa Laka Lantas
Pembuatan gambar atau sketsa TKP diatur dalam Perkap Nomor 15 tahun 2013 tentang tatacara penanganan kecelakaan lalu lintas pada Pasal 30 ayat (1) huruf c.

Berikut langkah pembuatan sketsa:
a. Menentukan arah mata angin (arah utara).
b. Menentukan skala gambar atau sketsa.
c. Melakukan pengukuran di TKP sebagai dasar untuk menentukan jarak antar titik dengan metode garis alas dan/atau metode segitiga dan/atau metode koordinat meliputi:
  • Titik pokok pengukuran (titik P).
  • Key point (titik X).
  • Posisi kendaraan yang terlibat (titik pengukuran dari bumper depan dan belakang).
  • Posisi korban.
  • Posisi barang bukti.
  • Panjang bekas rem.
  • Lebar jalan.

d. Menuangkan unsur-unsur di TKP pada gambar atau sketsa yang meliputi:
  • lebar jalan, lebar got, dan lebar trotoar;
  • bentuk jalan berupa jalan lurus, tanjakan, turunan, tikungan, dan persimpangan;3.posisi korban;
  • posisi kendaraan;
  • posisi key point;
  • posisi titik pokok pengukuran;
  • posisi barang bukti; dan
  • menentukan bayangan arah datangnya dan tujuan setiap kendaraan yang terlibat.

NB: Pembuatan gambar atau sketsa TKP kecelakaan lalu lintas dituangkan dalam kertas milimeter blok atau menggunakan software komputer dengan memperhatikan ketepatan skala yang digunakan. Selanjutnya format pembuatan gambar atau sketsa TKP tercantum dalam lampiran "D".


Membuat Tanda di TKP
Ketentuan tanda di TKP adalah sebagai berikut:

Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, diberikan tanda berupa ”garis siku” di atas permukaan jalan pada batas setiap bumper depan dan belakang dari kendaraan serta pada as ban diberi TANDA PIJERA.
TANDA PIJERA:

Olah TKP Lakalantas


Untuk korban Kecelakaan Lalu Lintas, sepeda motor dan sepeda berupa GAMBAR SKETSA di atas permukaan jalan.
SKETSA KORBAN:

Olah TKP Lakalantas


Untuk alat bukti, berupa ceceran darah, pecahan kaca, alat-alat kendaraan yang terlepas, lubang atau goresan di permukaan jalan, dan sebagainya diberi TANDA LINGKARAN di atas permukaan jalan pada bagian luar alat bukti ditemukan.
TANDA LINGKARAN:
Olah TKP Lakalantas



Untuk KEY POINT, diberi tanda (X dalam lingkaran)
TANDA KEYPOINT:
Olah TKP Lakalantas


Untuk BEKAS REM, diberi tanda garis putus-putus, pada kedua ujung bekas rem diberi tanda U.
TANDA BEKAS REM:

Olah TKP Lakalantas