Ketentuan Parkir Kendaraan Di Ruang Milik Jalan

BlogPapers

Media sosial beberapa hari dihebohkan viral video petugas Dishub DKI Jakarta menderek Mobil Ratna Sarumpaet. Saat itu, Ratna Sarumpaet tengah berada di Taman Tebet memarkir kendaraannya dan diderek petugas Dishub DKI yang tengah melakukan penegakkan Perda. Tampak di dalam video Ratna Sarumpaet memprotes karena di lokasi tersebut tak ada tanda larangan parkir.

Menarik untuk diketahui kita bersama, permasalahan parkir yang dialami Ratna Sarumpaet juga banyak terjadi didaerah. Penggunaan sebagian ruang milik jalan untuk media parkir masyarakat telah memunculkan persoalan hukum dan sosial yang rumit.

Beberapa faktor di tengarai memicu persoalan-persoalan baru terkait penataan fasilitas parkir di sebagian ruang milik jalan, antara lain:
  • Fasilitas parkir merupakan ladang bisnis menggiurkan yang diperebutkan.
  • Minimnya fasilitas Parkir di kota besar.
  • Tingginya penggunaan kendaraan pribadi.
  • Sikap permisif masyarakat dan petugas berwenang terhadap fasilitas parkir liar.
  • Rendahnya kedisiplinan berlalulintas


Pengertian-Pengertian 
  • Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 
  • Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. 
  • Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
  • Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas. 
  • Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.

Apa Yang Dimaksud Dengan Ruang Milik Jalan?

Didalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dijelaskan bahwa:
Pasal 11:
(1) Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.

(2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

(3) Ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.

(4) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.


Ilustrasi Bagian-Bagian Jalan
Makalah
Ketentuan Parkir di Ruang Milik Jalan
Pengaturan Parkir diatur secara jelas dalam pasal 43 dan pasal 44 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Pasal 43
(1) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan.

(2) Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.

(3) Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka malan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna jasa fasilitas parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 44
Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
a. rencana umum tata ruang;
b. analisis dampak lalu lintas; dan
c. kemudahan bagi Pengguna Jasa.

Dari ketentuan pasal-pasal diatas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan fasilitas parkir di ruang milik jalan pada dasarnya DIPERBOLEHKAN dan diatur secara jelas di dalam pasal 43 (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan namun dengan catatan:
  • Ruang milik jalan yang digunakan fasilitas parkir merupakan jalur jalan kabupaten atau perkotaan
  • Ruang milik jalan yang digunakan fasilitas parkir merupakan jalur jalan desa.
  • Diberikan rambu Lalulintas dan atau marka jalan.

Ketentuan Pidana UU Nomor 38 Tahun 2004
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Jika ketentuan ini dilanggar maka setiap orang atau badan hukum bisa dipidanakan dengan menggunakan pasal 63, pasal 64 dan pasal 65 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004, yakni:

Pasal 63
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(5) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

(6) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 64
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) hari atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 65
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.