CARA MEMBUAT SIM SESUAI KETENTUAN PERKAP NOMOR 9 TAHUN 2012


SURAT IJIN MENGEMUDI
Perkap Nomor 9 tahun 2012 mengatur tentang Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM di Indonesia berfungsi sebagai:
a. legitimasi kompetensi Pengemudi;
b. identitas Pengemudi;
c. kontrol kompetensi Pengemudi; dan
d. forensik kepolisian.


PENGGOLONGAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
SIM digolongkan berdasarkan perbedaan tingkat kompetensi Pengemudi yang dipersyaratkan untuk setiap fungsi Ranmor dan besaran berat Ranmor, terdiri atas:
a. SIM perseorangan; dan
b. SIM umum.

Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dapat mengajukan penerbitan SIM kepada Satpas sesuai dengan ketentuan dalam perkap nomor 9 tahun 2012


KOMPETENSI SIM PERORANGAN
a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang perseorangan; dan
- mobil barang perseorangan;

b. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil bus perseorangan; dan
- mobil barang perseorangan;

c. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
- kendaraan alat berat;
- kendaraan penarik; dan
- kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;

d. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
-  SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity);
- SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.


KOMPETENSI SIM UMUM
a. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang umum; dan
- mobil barang umum;

b. SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang umum; dan
- mobil barang umum;

c. SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
- kendaraan penarik umum; dan
- kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.



PERSYARATAN UNTUK MEMILIKI SIM
Persyaratan usia:
sebagaimana dimaksud Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi dalam Pasal 24 huruf a , paling rendah:
a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan Administrasi:
Persyaratan administrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, terdiri atas persyaratan pengajuan:

a. SIM baru;
b. perpanjangan SIM;
c. pengalihan golongan SIM;
d. perubahan data pengemudi;
e. penggantian SIM hilang atau rusak;
f. penerbitan SIM akibat pencabutan SIM; dan
g. SIM Internasional.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
a. mengisi formulir pengajuan SIM; dan
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan:
a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
b. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.



PERPANJANGAN SIM
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi:
a. mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
c. SIM lama;
d. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
e. surat keterangan kesehatan mata.



PENGALIHAN GOLONGAN SIM
Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, meliputi:
a. mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
c. SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
d. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

SIM, sebagaimana dimaksud pengalihan golongan SIM, berupa:
a. SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
b. SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
c. SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
d. SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.

Selain persyaratan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum harus dilampiri dengan:
a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
b. surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.



PENGUJIAN KOMPETENSI MENGEMUDI
Ujian SIM terdiri atas ujian:
a. teori;
b. keterampilan mengemudi melalui Simulator; dan
c. praktik.

Setiap peserta uji yang akan mengikuti Ujian Teori, Ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik wajib mengikuti pencerahan mengenai:
a. peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b. etika berlalu lintas;
c. keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
d. berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas;
e. kecelakaan lalu lintas;
f. prosedur pertolongan kecelakaan lalu lintas;
g. pelaporan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
h. tata cara pengujian SIM; dan
i. tata cara pengoperasian AVIS atau penggunaan sarana lain.

Materi Ujian Teori meliputi:
Pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang terdiri atas:
1. hak utama pengguna jalan;
2. pengetahuan tentang rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan gerakan lalu lintas;
3. kedudukan hukum lalu lintas; dan
4. peringatan sinar dan bunyi.

Keterampilan Pengemudi:
1. cara mengemudi Ranmor;
2. cara mendahului Ranmor lain;
3. cara berbelok;
4. cara melewati persimpangan;
5. cara penggunaan lampu Ranmor;
6. cara penggandengan dan penempelan kendaraan lain;
7. cara parkir;
8. cara berhenti;
9. kecepatan minimal dan maksimal; dan
10. cara penggunaan jalur dan lajur Jalan;

Ujian Teori bagi SIM umum
Untuk SIM A Umum, B I Umum, dan B II Umum, selain materi diatas, ditambah materi:
a. pelayanan angkutan umum;
b. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
c. pengujian Ranmor;
d. tata cara mengangkut atau menurunkan orang dan/atau barang;
e. tempat penting di wilayah domisili;
f. jenis barang berbahaya; dan
g. pengoperasian peralatan keamanan.

Ujian dengan Simulator
Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator,meliputi materi:
a. reaksi;
b. pertimbangan perkiraan;
c. antisipasi;
d. sikap mengemudi; dan
e. konsentrasi.

Ujian Praktik
Sebelum pelaksanaan Ujian Praktik, petugas memberitahukan kepada peserta uji mengenai kegiatan persiapan (drill cockpit) yang harus dilaksanakan. Kegiatan persiapan, sebagaimana dimaksud peserta uji SIM Ranmor beroda empat meliputi:
a. pengecekan bagian luar bodi Ranmor;
b. ban maupun badan cadangan (serep);
c. ruang mesin dan ruang kabin termasuk posisi tempat duduk;
d. tangan memegang kemudi;
e. posisi rem tangan;
f. transimisi netral;
g. kaca spion luar dan dalam;
h. semua pintu tertutup;
i. sabuk pengaman;
j. lampu;
k. kontak kontrol instrumen;
l. menjalankan Ranmor;
m. berhenti; dan
n. keluar membuka pintu dengan tangan kanan memegang handel dan melihat kaca spion untuk meyakinkan keselamatan.

Kegiatan persiapan pengujian SIM Sepeda Motor 
Persiapan yang harus dilakukan peserta ujian praktik SIM Sepeda Motor antara lain:
a. pengecekan fungsi kemudi;
b. fungsi rem tangan dan kaki;
c. fungsi transmisi;
d. fungsi kopling;
e. oli mesin dan rem;
f. sistem pengapian listrik/busi; dan
g. kaca spion;
h. lampu;
i. bahan bakar;
j. kondisi ban depan dan belakang;
k. tekanan angin pada ban; dan
l. klakson.

Setiap peserta uji wajib mengikuti 2 (dua) tingkatan Ujian Praktik yang terdiri atas:
a. Ujian Praktik I; dan
b. Ujian Praktik II.

Ujian Praktik I Ranmor Roda empat
Materi Ujian Praktik I, untuk peserta uji Ranmor roda empat, meliputi:
a. uji menjalankan Ranmor maju dan mundur pada jalur sempit;
b. uji slalom (zig zag) maju dan mundur;
c. uji parkir paralel dan parkir seri; dan
d. uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.

Ujian Praktik I Ranmor sepeda Motor
Materi Ujian Praktik I, untuk peserta uji Sepeda Motor meliputi:
a. uji pengereman/keseimbangan;
b. uji slalom (zig zag);
c. uji membentuk angka delapan;
d. uji reaksi rem menghindar; dan
e. uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn).
Lebar dan panjang lapangan Ujian Praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder (cylinder capacity) dan/atau dimensi Sepeda Motor yang akan dikendarai.

Ujian Praktik I untuk peserta uji SIM D setara dengan SIM A 
Materi Ujian Praktik I, diujikan meliputi:
a. uji menjalankan Ranmor maju dan mundur pada jalur sempit;
b. uji parkir paralel dan parkir seri; dan
c. uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.

Ujian Praktik I untuk peserta uji SIM D setara dengan SIM C
Materi Ujian Praktik I yang harus diujikan meliputi:
a. uji pengereman/keseimbangan;
b. uji slalom (zig zag); dan
c. uji reaksi rem menghindar.

Materi Ujian Praktik II, untuk peserta uji SIM A, B I, dan B II.
Materi Ujian Praktik II yang harus diujikan meliputi:
a. mengemudikan Ranmor dengan sempurna di jalan yang ramai, cara berbelok ke kanan dan ke kiri serta cara melewati persimpangan atau mix traffic;
b. tetap mengemudikan Ranmor di belakang kendaraan yang sedang berjalan lambat;
c. mendahului kendaraan lain dengan cara yang benar;
d. berhenti di tempat yang telah ditentukan;
e. memarkir Ranmor dengan cepat dan tepat di tempat yang benar di bagian jalan yang ramai, dan parkir sejajar dengan trotoar tanpa menyentuh tepi trotoar;
f. memutar Ranmor di jalan yang sepi tanpa keluar dari jalur lalu lintas;
g. ketaatan pada peraturan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas pada waktu mengemudikan Ranmor di jalan;
h. menjaga jarak aman pada saat mengikuti kendaraan lain;
i. menggunakan lajur yang tepat pada saat akan mendahului dan memberi kesempatan apabila didahului kendaraan lain;
j. menggunakan lajur, perpindahan lajur serta merubah arah pada jalan sesuai dengan etika dan ketentuan; dan
k. melakukan pengamatan umum melalui tindakan pemindaan, pengidentifikasian, prakiraan, keputusan, dan pelaksanaan (scanning, identification, prediction, decision, and execution) pada saat menjalankan kendaraan uji.


Materi Ujian Praktik II, untuk SIM A Umum, B I Umum, dan B II Umum 
Materi Ujian Praktik I yang harus diujikan meliputi:
a. semua materi Ujian Praktik II, sebagaimana ditentukan pada ayat (1);
b. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang, baik di terminal maupun di tempat tertentu lain;
c. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
d. mengisi surat muatan;
e. etika Pengemudi Ranmor Umum; dan
f. pengoperasian peralatan keamanan.



SYARAT KELULUSAN
Peserta uji SIM dinyatakan lulus uji teori jika:
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Teori, jika dapat menjawab secara benar paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari semua soal yang diujikan.
(2) Hasil Ujian Teori diumumkan setelah pelaksanaan ujian dan peserta uji dapat mengetahui hasil kelulusan atau ketidaklulusan dalam menjawab soal ujian.
(3) Peserta uji yang dinyatakan lulus ujian teori dapat mengikuti ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator.

Peserta uji SIM dinyatakan lulus uji Simulator jika:
(1) Peserta uji dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui Simulator, jika dapat mencapai nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap jenis materi yang diujikan.
(2) Peserta uji yang dinyatakan lulus, sebagaimana dimaksud pada poin (1), diberikan Surat keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator.
(3) Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator, sebagaimana dimaksud pada poin (2) memiliki masa berlaku 12 (dua belas) bulan.
(4) Peserta uji yang dinyatakan lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti Ujian Praktik.
(5) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali untuk setiap jenis materi yang diujikan.

Peserta uji SIM dinyatakan lulus uji Praktik jika:
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Praktik I, jika peserta uji tidak melakukan kesalahan pada materi ujian.
(2) Dalam hal melakukan kesalahan, sebagaimana dimaksud pada poin (1), peserta uji diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang praktik I sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap materi ujian yang dinyatakan gagal.
(3) Ujian ulang tahap pertama atau kedua, sebagaimana dimaksud pada poin (2), dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dinyatakan tidak lulus pada Ujian Praktik I terdahulu.
(4) Apabila tidak menempuh ujian ulang tahap pertama dan tahap kedua, sebagaimana dimaksud pada poin (3), peserta uji dinyatakan mengundurkan diri.
(5) Peserta uji yang telah dinyatakan lulus Ujian Praktik I diberikan tanda bukti kelulusan.
(6) Peserta uji, sebagaimana dimaksud pada poin (5) harus mengikuti Ujian Praktik II.

Ketentuan lain yang perlu dipahami adalah:
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Praktik II jika tidak melakukan kesalahan dan/atau pelanggaran pada setiap materi Ujian Praktik II.
(2) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian Praktik II dapat mengikuti ujian ulang tahap I untuk ujian ulang tahap II dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
(3) Peserta uji yang tidak lulus ujian ulang tahap I, sebagaimana dimaksud diatas  dapat mengikuti ujian ulang tahap II dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
(4) Apabila tidak menempuh ujian ulang tahap I dan tahap II, sebagaimana dimaksud poin  (2) dan poin (3), peserta uji dinyatakan mengundurkan diri.
(5) Peserta uji yang dinyatakan lulus Ujian Praktik II diberikan SIM.
(6) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian Praktik II diberikan surat keterangan tidak lulus ujian, dan dapat mengambil kembali biaya Administrasi Uji SIM dan biaya Administrasi Uji Keterampilan melalui Simulator.