PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA OLEH POLRI


Didalam Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana telah diatur secara jelas bagaimana proses penyidikan tindak pidana. Hal ini diperlukan karena pertimbangan agar dalam tugas penegakan hukum, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mampu menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang  mencerminkan rasa keadilan

A. DASAR

Pada pasal bagian kesatu Pasal 4 (empat) di jelaskan bahwa dasar dilakukan penyidikan adalah:
  1. Laporan polisi/pengaduan;
  2. Surat perintah tugas;
  3. Laporan hasil penyelidikan (LHP);
  4. Surat perintah penyidikan; dan
  5. SPDP.

1. LAPORAN POLISI
Laporan Polisi/Pengaduan sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari:
  • Laporan Polisi Model A, merupakan Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
  • Laporan Polisi Model B, merupkan Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

2. SURAT PERINTAH TUGAS.
Didalam Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, sekurang-kurangnya memuat:
  • Dasar penugasan;
  • Identitas petugas;
  • Jenis penugasan;
  • Lama waktu penugasan; dan
  • Pejabat pemberi perintah.

3. LAPORAN HASIL PENYELIDIKAN

LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dibuat oleh tim penyelidik dan ditandatangani oleh ketua tim penyelidik. LHP sekurang-kurangnya berisi laporan tentang waktu, tempat kegiatan, hasil penyelidikan, hambatan, pendapat dan saran.

4. SURAT PERINTAH PENYIDIKAN

Didalam Surat perintah penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,  sekurang -kurangnya memuat:
  • Dasar penyidikan;
  • Identitas petugas tim penyidik;
  • Jenis perkara yang disidik;
  • Waktu dimulainya penyidikan; dan
  • Identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah.

5. SURAT PERINTAH DIMULAINYA PENYIDIKAN
  • SPDP sekurang-kurangnya memuat:
  • Dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
  • Waktu dimulainya penyidikan;
  • Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
  • Identitas tersangka (apabila identitas tersangka sudah diketahui); dan
  • Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

B. PENYELIDIKAN
Kegiatan penyelidikan dilakukan sebelum ada Laporan Polisi/Pengaduan dan sesudah ada Laporan Polisi/Pengaduan atau dalam rangka penyidikan.  Kegiatan penyelidikan, dilakukan untuk mencari dan menemukan Tindak Pidana. kegiatan ini  merupakan bagian atau salah satu cara dalam melakukan penyidikan untuk:
  • Menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan;
  • Membuat terang suatu perkara sampai dengan menentukan pelakunya;
  • Dasar melakukan upaya paksa.

Kegiatan penyelidikan sebagaimana dilakukan oleh Kepolisian meliputi:
  • Pengolahan TKP;
  • Pengamatan (observasi);
  • Wawancara (interview);
  • Pembuntutan (surveillance);
  • Penyamaran (under cover);
  • Pelacakan (tracking); dan
  • Penelitian dan analisis dokumen.

Penyelidikan yang dilakukan meliputi:
  • Orang;
  • Benda atau barang;
  • Tempat;
  • Peristiwa/kejadian; dan
  • Kegiatan.

Dalam rangka menjalankan tugas penyelidikan perlu diperhatikan hal sebagai berikut:
  • Petugas penyelidik dalam melaksanakan tugas penyelidikan, wajib dilengkapi dengan surat perintah penyelidikan yang ditandatangani oleh atasan penyelidik selaku Penyidik.
  • Petugas penyelidik wajib membuat laporan hasil penyelidikan kepada pejabat pemberi perintah.
  • Laporan hasil penyelidikan  disampaikan secara tertulis, atau lisan yang ditindaklanjuti dengan laporan secara tertulis paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.

C. PENYIDIKAN
Penyidikan tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan.
Laporan Polisi sebagaimana dimaksud  yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Siaga Bareskrim Polri dibuat dalam bentuk Laporan Polisi Model A atau Laporan Polisi Model B.

Setelah Laporan Polisi dibuat, penyidik/penyidik pembantu yang bertugas di SPKT atau Siaga Bareskrim Polri segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara pemeriksaan saksi pelapor.
Kepala SPKT atau Kepala Siaga Bareskrim Polri segera meneruskan laporan polisi dan berita acara pemeriksaan saksi pelapor sebagaimana dimaksud pada kepada:
  • Karobinops Bareskrim Polri untuk laporan yang diterima di Mabes Polri;
  • Direktur Reserse Kriminal Polda untuk laporan yang diterima di SPKT Polda sesuai jenis perkara yang dilaporkan;
  • Kapolres/Wakapolres untuk laporan yang diterima di SPKT Polres; dan
  • Kapolsek/Wakapolsek untuk laporan yang diterima di SPKT Polsek.

Laporan Polisi dan berita acara pemeriksaan saksi pelapor  dapat dilimpahkan ke kesatuan yang lebih rendah atau sebaliknya dapat ditarik ke kesatuan lebih tinggi.
Selanjutnya kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi:
  • Penyelidikan;
  • Pengiriman SPDP;
  • Upaya paksa;
  • Pemeriksaan;
  • Gelar perkara;
  • Penyelesaian berkas perkara;
  • Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
  • Penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
  • Penghentian Penyidikan.