Bhabinkamtibmas Sebagai Pengemban Polmas Tingkat Polres


Pengemban Polmas
Pengemban Polmas adalah setiap anggota Polri yang melaksanakan Polmas di masyarakat atau komunitas. Pengemban Polmas bekerja berdasarkan surat perintah dari Kasatker dimana pengemban Polmas berdinas dengan pembagian area sebagai berikut :
  • Pengemban Polmas pada tingkat Polda diangkat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). 
  • Pengemban Polmas pada tingkat Polres diangkat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres). 

Pengemban Polmas bertugas:
  • Pengemban Polmas melaksanakan pembinaan masyarakat, deteksi dini, negosiasi/mediasi, identifikasi, dan mendokumentasi data komunitas di tempat penugasannya yang berkaitan dengan kondisi Kamtibmas.
  • Pengemban Polmas melaksanakan bimbingan dan penyuluhan terhadap masyarakat atau komunitas di tempat penugasannya tentang Kamtibmas.
  • Pengemban Polmas melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat atau komunitas di tempat penugasannya tentang pemeliharaan Kamtibmas.
  • Pengemban Polmas melaksanakan konsultasi dan diskusi dengan masyarakat atau komunitas di tempat penugasannya tentang pemecahaan masalah Kamtibmas.

Wewenang pengemban Polmas:
  • Pengemban Polmas menerima informasi tentang permasalahan Kamtibmas dari masyarakat atau komunitas untuk diteruskan kepada pimpinan.
  • Pengemban Polmas  mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
  • Pengemban Polmas membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas.
  • Pengemban Polmas  melakukan tindakan kepolisian berupa penertiban, pengamanan, penegakkan hukum terhadap orang yang menolak/melawan petugas di lapangan secara proporsional dan merupakan pilihan terakhir.
  • Pengemban Polmas bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundangundangan, serta kode etik profesi Polri.

Bhabinkamtibmas
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat  yang selanjutnya disebut  Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.
Bhabinkamtibmas di angkat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) setempat untuk diberikan penugasan melakukan tindakan kepolisian dengan prinsip-prinsip Polmas.

Fungsi Bhabinkamtibmas:
  • Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, serta memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.
  • Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas);
  • Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan  dan kegiatan masyarakat;
  • Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan;
  • Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif;
  • Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya; dan
  • Melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.

Sedangkan Tugas Pokok dari  Bhabinkamtibmas yakni melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan.


Kegiatan Bhabinkamtibmas meliputi
  • Kunjungan dari rumah ke rumah (door to door) pada seluruh wilayah penugasannya;
  • Melakukan dan membantu pemecahan masalahan (Problem Solving);
  • Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat; 
  • Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana;
  • Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran; 
  • Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit;
  • Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan pelayanan Polri.

Kewenangan  Bhabinkamtibmas di kegiatan Polmas:
  • Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas.
  • Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan.
  • Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan Tindakan Pertama (TP) di TKP.
  • Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Kompetensi dan keterampilan Bhabinkamtibmas:
  • Deteksi dini.
  • Komunikasi sosial.
  • Negosiasi dan mediasi.
  • Kepemimpinan.
  • Pemecahan masalah sosial.

Perlengkapan Bhabinkamtibmas meliputi:
Jas hujan, Rompi, Jaket, Senter, Ransel Kerja, Kamera, komputer, modem, dan printer, Alat Komunikasi (HP, HT, Megaphone/Wireless), Kartu Nama, Belangko Kunjungan, Stiker Kunjungan, l. Brosur Kamtibmas, Buku agenda, Peta Desa/Kelurahan, Garis Polisi (police line),  Alat Tulis Kantor (ATK), Alat mobilitas (sepeda motor/sepeda/lain-lain). Untuk meningkatkan kinerja Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugas dapat diberikan Rumah Dinas, yang merangkap sebagai kantor operasionalnya.


FKPM
Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKPM adalah wahana komunikasi antara Polri dan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka membahas masalah Kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan
bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.


Tugas FKPM meliputi:
  • Mengumpulkan data, mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari karakteristik potensi gangguan kamtibmas yang ada di lingkungannya.
  • Ikut serta mengambil langkah-langkah yang proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian umum dan fungsi bimbingan/penyuluhan.
  • Membahas permasalahan sosial aspek kamtibmas yang bersumber dari wilayahnya dengan memberdayakan masyarakat yang berkompeten atau konsultan dan menemukan akar permasalahan serta menentukan jalan keluar untuk pemecahannya.
  • Membahas dan menetapkan program kerja dengan memperhatikan skala prioritas termasuk melakukan evaluasi dan revisi bila diperlukan.
  • Mengajukan rancangan/proposal program kerja kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan dukungan anggaran.
  • Melaksanakan program kerja yang telah dibuat sesuai dengan dukungan anggaran yang tersedia (yang bersumber dari Pemerintah Daerah atau swadaya anggota FKPM/pihak swasta).
  • Secara terus-menerus memantau kegiatan warga dari aspek keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta wilayah yang berdekatan dengannya.
  • Menampung keluhan/pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah kamtibmas dan masalah sosial lainnya serta membahasnya bersama dengan Bhabinkamtibmas/pengemban Polmas untuk mendapatkan solusi.

Wewenang FKPM meliputi:
  • Membuat kesepakatan tentang hal-hal yang perlu dilakukan atau tidak dilakukan oleh warga sehingga merupakan suatu peraturan lokal dalam lingkungannya;
  • Secara kelompok atau perorangan mengambil tindakan kepolisian (upaya paksa) dalam hal terjadi kejahatan/tindak pidana dengan tertangkap tangan;
  • Memberikan pendapat dan saran kepada Kapolsek baik tertulis maupun lisan mengenai pengelolaan/peningkatan kualitas keamanan/ketertiban lingkungan; dan 
  • Turut serta menyelesaikan perkara ringan atau perselisihan antarwarga yang dilakukan oleh petugas Polmas.

Hak FKPM, meliputi:
  • Mendapatkan fasilitas baik materiil maupun nonmateriil sesuai yang ditetapkan atau disepakati forum khusus, aparat desa dan dukungan warga.
  • Mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah sepanjang tercantum dalam program kerja untuk pemecahan masalahmasalah sosial dalam rangka pembinaan Kamtibmas dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Kewajiban FKPM, meliputi:
  • Menjunjung hak asasi manusia dan menghormati norma-norma agama, adat/kebiasaan dan kesusilaan masyarakat setempat.
  • Bersikap jujur dalam menjalankan tugas.
  • Tidak diskriminatif dan tidak berpihak dalam menangani perselisihan/pertikaian.
  • Mengutamakan kepentingan umum/tugas di atas kepentingan pribadi.
  • Bersikap santun dan menghargai setiap orang serta bersikap dan berperilaku yang dapat menjadi contoh dan teladan masyarakat.
  • Mengelola administrasi dan keuangan forum secara transparan dan bertanggung jawab.

Larangan FKPM meliputi:
  • Membentuk suatu-satuan tugas (Satgas-satgas);
  • Menggunakan atribut dan emblim (lambang/simbol) Polri dalam organisasi Forum;
  • Tanpa bersama pengemban Polmas, menangani sendiri penyelesaian kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran;
  • Melakukan tindakan kepolisian (upaya paksa) terhadap kasus kejahatan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; dan 
  • Mengatasnamakan atau mengkait-kaitkan hubungan Polmas/FKPM dalam melakukan kegiatan politik praktis.

Dalam rangka mengimplementasikan kemitraan antara Polri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas dapat mendorong masyarakat membentuk FKPM atau menitipkan eksistensi FKPM ke dalam pranata adat atau nama/istilah lain dalam bahasa daerah tertentu atas dasar kesepakatan masyarakat setempat. FKPM sendiri merupakan forum komunikasi bersifat independen, mandiri, dan dalam kegiatannya bebas dari campur tangan pihak manapun.

Dalam pelaksanaan tugasnya, FKPM menggunakan Balai Kemitraan Polri dan Masyarakat (BKPM) sebagai pusat kegiatan. Dalam hal fasilitas yang belum tersedia, dapat menggunakan fasilitas lain yang ada di desa/kelurahan atas kesepakatan anggota FKPM.