Cara Cepat Melaporkan Penipuan Transaksi Online Dan SMS


Modus Penipuan melalui pesan singkat SMS
Seringkali kita mendapat SMS penipuan yang menyatakan :
- SMS menang kuis
- Saudara tertangkap Polisi
- SMS permintaan transfer uang untuk pembelian property
- Mama minta pulsa
- Suami kecelakaan di rumah
- Agen pulsa murah
- Julan nomer cantik
- dll...

Langkah Proaktif  Melaporkan SMS Penipuan 
Masyarakat harus proaktif melakukan upaya penanggulangan modus operandi penipuan tersebut dengan melaporkan kepada operator, agar segera di blokir karena jika lebih 2 orang pelapor,  maka pihak operator segera melakukan blokir secara permanen.

Caranya
1. Operator TELKOMSEL
Format SMS : penipuan#nomor penipu#isi SMS tipuan (kirim ke 1166)
Contoh : Penipuan#0812123456#selamat anda mendptkan 1 unit mobil Avanza dari Telkomsel poin
(Kirim SMS ke 1166)

2. Operator XL
Format SMS : Lapor#0812123456#isi SMS tipuan (kirim ke 588)
Contoh : Lapor#0812123456#Anda mendapatkan hadiah pulsa dari XL 1 Juta Rupiah (kirim ke 588)

3. INDOSAT
Format SMS : SMS(spasi)0812123456(spasi)isi SMS tipuan(kirim ke 726)
Contoh : SMS(spasi)0812123456 (spasi)nomer anda mendapat 1 unit mobil Alphard dari Indosat (kirim ke 726)


Langkah Blokir Rekening Bank

1. Blokir Rekening Dengan Bantuan Bank Secara Langsung
Sampai saat ini belum ada mekanisme penanganan blokir rekening melalui hotline service bank maupun laporan pengaduan Blokir rekening ke situs resmi Polri.
Beredar info dari pesan berantai SMS, bahwa situs cybercrime@polri.go.id dapat membantu masyarakat melakukan blokir rekening, dan ternyata informasi tersebut adalah hoax.
Dikutip dari pemberitaan detiknews.com , "Tidak benar kami menggunakan alamat surat elektronik itu (cybercrime@polri.go.id),  ini sudah dikonfirmasi ke Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim, tidak ada yang pakai alamat itu. Situs cyber crime Polri bukan itu," kata Suhardi.




Jika kita terlanjur melakukan transfer uang kepada pelaku, maka yang harus dilakukan adalah:
  • Membuat laporan kepada Polisi tentang kejadian penipuan yang dialami berikut bukti lengkapnya.
  • Membawa bukti laporan Polisi ke petugas Bank dimana rekening kita di buat dengan melengkapi:
  • 1. Surat permohonan blokir sementara dari pribadi pemilik rekening dengan menyebutkan alasan pemblokiran, identitas lengkap dan nomor rekening yang dimohonkan untuk diblokir (disediakan pihak bank);
    2. Fotocopy Kartu ATM;
    3. Fotocopy KTP;
    4. Fotocopy bukti transaksi;
    5. Fotocopy buku tabungan khususnya pada saat transaksi;
    6. Surat permintaan blokir yang di tanda tangani di atas materai Rp. 6.000, -;
    7. Surat kronologis kejadian;
  • Bank akan melakukan proses pengajuan blokir rekening. Jika terjadi dalam satu perusahaan konfirmasi blokir akan lebih cepat, namun jika antar perusahaan Bank memerlukan waktu yang cukup lama 3 sampai 5 hari kerja.
  • Prinsip blokir rekening harus melalui validasi dokumen sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dimasing-masing Bank.

  • NB: Dalam beberapa kasus blokir rekening, penipu mengembalikan uang hasil penipuan melalui transfer balik ke rekening korban. 
    Mengapa bisa dikembalikan? Hal ini terjadi karena penipu tidak bisa melakukan transaksi perbankan apapun akibat lapor blokir kita sehingga aktifitas transaksi perbankan mereka terhambat. 
    Jika ingin rekeningnya aktif kembali, maka pemilik rekening harus datang ke bank dengan konsekuensi mengembalikan sejumlah uang yang dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan kepada pemiliknya atau menghadapi proses hukum.
    Oleh karena itu jangan ragu melaporkan kasus penipuan yang menimpa anda, siapa tahu juga uang akan dikembalikan. Ribet ya....
     
2. Blokir Rekening Melalui Layanan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Dilansir dari twitter OJK Indonesia, menanggapi maraknya penipuan SMS Palsu dan transaski online "bodong" OJK Indonesia memfasilitasi pengaduan masyarakat untuk mengadukan transaski penipuan yang menggunakan rekening Bank.

Untuk melaporkannya, pengguna bisa melakukan beberapa cara seperti ke kontak center OJK di nomor 1-500-655 atau mengirimkan screen capture SMS yang diterima melalui email Konsumen@ojk.go.id


2. Blokir Rekening Melalui Portal cekrekening.id Milik Kementerian Kominfo Republik Indonesia
Ikuti langkah-langkahnya berikut:
  • Buka Portal Kominfo cekrekening.id
  • "Klik" Laporkan Rekening
  • Pilih Bank (isi dengan Bank yang mengeluarkan rekening penipu)
  • No. Rekening (isi dengan No. Rekening Bank penipu)
  • Nama Pemilik (isi nama pemilik Rekening Penipu)
  • Kategori (Penipuan transaksi online, Penipuan Investasi, Terorisme dan Radikalisme)
  • Kronologi kejadian. (tulis secara jelas dan singkat untuk menjawab siapa-dimana-dengan siapa-mengapa, bagaimana dan bilamana)
  • Lampirkan scan bukti transfer bentuk image atau PDF maksimal 5 bukti.
  • Verifikasi Captcha.
  • Submit.


Untuk masuk di portal cekrekening.id anda bisa melakukan klik gambar dibawah ini.
https://cekrekening.id/