13 sikap netral Polri Menyambut Pesta Demokrasi


Pengertian netralitas

Netralitas berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti suatu keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas)


Bentuk netralitas Polri dalam pesta demokrasi Indonesia

Sesuai Jukrah Kadiv Propam Polri pada pertengahan Januari 2018, dalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum & pemilihan umum kepala daerah yang akan segera berlangsung, anggota Polri  WAJIB bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik Praktis sebagai anggota POLRI.



Maka dari itu seluruh anggota POLRI WAJIB mempedomani sikap netralitas yang dirumuskan dalam 13 larangan, yakni:


13 larangan anggota Polri dalam Pemilu/Pemilukada
  1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.
  2. Dilarang menerima / meminta / mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Paslon dan Tim Sukses pada kegiatan Pemilu / Pemilukada.
  3. Dilarang menggunakan / memasang / menyuruh orang lain untuk memasang atribut2 yang bertuliskan / bergambar PARPOL, CALEG, dan PASLON.
  4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali didalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
  5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar / foto bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
  6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.
  7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg / Tim Sukses. 
  8. Dilarang menjadi pengurus / anggota tim sukses Paslon / Caleg didalam Pemilu / Pemilukada.
  9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg dapat menguntungkan / merugikan kepentingan politik Parpol maupun Paslon / Caleg didalam kegiatan Pemilu / Pemilukada.
  10. Dilarang memberikan fasilitas2 dinas maupun pribadi guna kepentingan Parpol, Caleg, Paslon Pilkada, Tim Suksesp dan Paslon Pres / Wapres pada masa kampanye.
  11. Dilarang melakukan kampanye hitam (Black Campain) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.
  12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu / Pemilukada.
  13. Dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU) serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.


Konsekuensi pelanggaran netralitas Polri

Dengan adanya jukrah Kadivpropam tersebut, pelanggaran yang dilakukan akibat tidak netralnya angota Polri tentu akan mendapat konskuensi yang setimpal mulai dari sangsi yang paling ringan berupa tindakan disiplin, hukuman disiplin dan sidang kode etik Polri.


Selain itu, potensi pelanggaran anggota Polri juga dapat dibawa ke pengadilan, jika ditemukan unsur pidana yang dilanggar sebagaimana disebut UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum, Bab II ketentuan Pidana Pemilu pasal 488 s/d 554.