UJI AKADEMIK MAKALAH NKP SELEKSI SIP MERUJUK KEGIATAN T.A 2020


Pada periode tahun anggaran 2020, Seleksi SIP pada Polda Jajaran mensyaratkan uji akademik dengan menyusun makalah NKP (naskah karya perorangan). Persyaratan ini hanya ditujukan pada peserta seleksi setelah dinyatakan memenuhi syarat penilaian 13 Komponen dan masuk dalam kuota uji akademik NKP sebagai salah satu syarat seleksi pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) untuk angkatan 50 tahun anggaran 2021.

Ada tiga tema yang diberikan oleh Mabes Polri pada kala itu, yakni:

  1. Pelaksanaan tugas Polri guna mendukung penerapan protokol kesehatan selama pandemi      Covid-19 dalam rangka terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif.
  2. Pelaksanaan tugas Polri guna mencegah radikalisme dan intoleransi dalam rangka terwujudnya keamanan dalam negeri.
  3. Pelaksanaan tugas Polri guna meningkatkan sinergitas TNI-Polri dalam rangka terwujudnya keamanan dalam negeri.

Dalam hal ini, peserta diwajibkan memilih salah satu tema yang relevan untuk menjadi rujukan penyusunan judul. Perlu dipahami bahwa tema bukan judul, tema merupakan suatu gagasan pokok atau ide pikiran tentang suatu hal, salah satunya dalam membuat suatu tulisan. Kewajiban peserta seleksi. Kewajiban peserta seleksi adalah;
  1. Peserta memilih salah satu tema 
  2. Perserta merumuskan judul berdasarkan tema yang dipilih.
  3. Peserta wajib mencantumkan tema dan judul pada halaman pertama makalah NKP yang disusun
Berikutnya penulisan makalah NKP ditentukan sistematika untuk keseragaman penulisan. pada seleksi untuk tahun anggaran 2020 ditentukan sistematika sebagai berikut:
  1. Bab I PENDAHULUAN
  2. Bab II KONDISI SAAT INI
  3. Bab III KONDISI YANG DIHARAPKAN
  4. Bab V PEMECAHAN MASALAH
  5. Bab VI PENUTUP
Ketentuan pelaksaaan kegiatan secara umum adalah sebagai berikut:
  1. Makalah NKP ditulis pada kertas folio bergaris.
  2. Jumlah halaman minimal 10 halaman
  3. Waktu penulisan tiga jam.
Pembobotan nilai NKP didasarkan pada obyek penilaian berdasarkan substansi 30%, originalitas 50%, dan kemanfaatan 20%. sedangkan skala nilai merujuk pada ketentuan sebagai berikut:
  1. Nilai 60.00 s/d 70.99 kategori cukup.
  2. Nilai 71.00 s/d 80.99 kategori baik.
  3. Nilai 81.00 s/d 100 Baik
Untuk penilaian pada kategori BAIK selanjutnya wajib disertai berita acara untuk ditanda tangani Katim penilai untuk di verivikasi dengan dilampirkan lembar nilai dan hasil karya nKP.

Dengan melihat uraian diatas dapat digambarkan bahwa penyusunan makalah NKP memerlukan proses yang tidak sederhana. Diperlukan kesiapan jangka panjang untuk  membiasakan diri membuat alur makalah yang sesuai tekhnis dan kaidah-kaidah penulisan makalah dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Untuk itu dalam beberapa edisi tulisan pada blog Makalah-NKP, penulis kembali akan memfokuskan untuk berbagai tekhnik dan trik penulisan yang dibagi dalam berbagai seri tulisan yang bisa digunakan sebagai sarana belajar kepada para Bintara (Brigadir Polri) untuk mempersiapkan diri menempuh ujian akademik NKP.