Uji Kompetensi Polri Melalui Penyelenggaraan Assessment Center


Pengertian Kompetensi
Secara etimologi bahasa, istilah kompetensi merupakan kata serapan dari bahasa Inggris "competency" yang artinya kecakapan atau kemampuan (Echols dan Shadily,1983:132).

Sedangkan dalam KBBI dijelaskan Purwadarminta (1982:51), bahwa kompetensi sebagai kewenangan atau kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Dengan kata lain bahwa kompetensi disebut sebagai wewenang atau kewenangan.

Teori Kompetensi
Teori kompetensi Spencer dan Spencer dalam Palan (2007):
Kompetensi sebagai karakteristik dasar yang dimiliki oleh seorang individu yang berhubungan secara kausal dalam memenuhi kriteria yang diperlukan dalam menduduki suatu jabatan.
Kompetensi terdiri dari 5 tipe karakteristik, yaitu motif (kemauan konsisten sekaligus menjadi sebab dari tindakan), faktor bawaan (karakter dan respon yang konsisten), konsep diri (gambaran diri), pengetahuan (informasi dalam bidang tertentu) dan keterampilan (kemampuan untuk melaksanakan tugas).

Teori kompetensi Becker and Ulrich dalam Suparno (2005:24) :
Competency refers to an individual’s knowledge, skill, ability or personality characteristics that directly influence job performance. Artinya, kompetensi mengandung aspek-aspek pengetahuan, ketrampilan (keahlian) dan kemampuan ataupun karakteristik kepribadian yang mempengaruhi kinerja

Teori kompetensi Fogg (2004:90):
Kompetensi menjadi 2 (dua) kategori yaitu kompetensi dasar dan yang membedakan kompetensi dasar (Threshold) dan kompetensi pembeda (differentiating) menurut kriteria yang digunakan untuk memprediksi kinerja suatu pekerjaan. Kompetensi dasar (Threshold competencies) adalah karakteristik utama, yang biasanya berupa pengetahuan atau keahlian dasar seperti kemampuan untuk membaca, sedangkan kompetensi differentiating adalah kompetensi yang membuat seseorang berbeda dari yang lain.

Teori kompetensi Robert A. Roe (2001:73):
Competence is defined as the ability to adequately perform a task, duty or role. Competence integrates knowledge, skills, personal values and attitudes. Competence builds on knowledge and skills and is acquired through work experience and learning by doing, artinya kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan

Kompetensi dalam Peraturan dan UU Ketenagakerjaan
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan didefinisikan pengertian kompetensi kerja sebagai suatu kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang independen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja dan/atau tenaga kerja yang telah berpengalaman. 

Badan Nasional Sertifikasi Profesi tersebut diperlukan sebagai lembaga yang mempunyai otoritas dan  rujukan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional. Dengan demikian, maka akan dapat dibangun suatu sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional yang diakui oleh semua pihak.

Dalam pelaksanaannya, sertifikasi profesi dilakukan oleh lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau telah diakui oleh Lembaga Internasional misalnya Asosiasi-asosiasi Profesi atau Lembaga Sertifikasi Profesi milik Pemerintah dan swasta yang telah diakui keberadaannya oleh Lembaga Internasional. 
Lembaga Sertifikasi Profesi tersebut tetap melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan bidangnya tanpa harus mendapatkan lisensi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP. Namun demikian, dalam pelaksanaannya Lembaga Sertifikasi Profesi disini berkoordinasi dengan BNSP.

Untuk melengkapi regulasi sertifikasi kompetensi, diatur lebih lanjut dalam  Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Dalam Prepres ini  diatur  kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Dalam jenjang dan penyetaraan yang diatur dalam Pasal 2 (1) KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi yakni:
  1. Jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator; 
  2. Jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis; 
  3. Jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli. 

Sedangkan untuk penyetaraan capaian hasil pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan terhadap jenjang kualifikasi di atur dalam Pasal 5 KKNI:
  1. lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1; 
  2. lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2; 
  3. lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3; 
  4. lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4; 
  5. lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5; 
  6. lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6; 
  7. lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8; 
  8. lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9; 
  9. lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8; 
  10. lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.

Kompetensi Dan Penyelenggaraan Assessment Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pertanyaan yang timbul, bagaimana Polri mengelola kompetensi SDM Polisi di Indonesia agar Profesional? Untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembinaan karier
Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menggunakan model penilaian berbasis kompetensi melalui assessment center.
Setidaknya dalam 5 tahun terkahir, penilaian berbasis kompetensi melalui assessment center.di lingkungan Kepolisian telah mengalami satu kali perubahan.

Pertama kali Perkap tentang assessment center diatur dalam  Perkap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan assessment center di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan pembinaan sumber daya manusia, maka di perbarui lagi dengan mengeluarkan Perkap nomor 5 tahun 2016 tentang penyelenggaraan assesment center di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Penerbitan Perkap nomor 5 tahun 2016 ditujukan untuk memperoleh kompetensi individu yang dipersyaratkan dalam profil jabatan dengan menggunakan metode assessment center yang tepat dan dilaksanakan secara transparan, objektif serta akuntabel.

Berikut beberapa penjelasan  pertanyaan  tentang kompetensi dan penyelenggaraan assesment centre di lingkungan Polri :

1. Apa yang dimaksud assesment centre?
Assessment center adalah suatu metode penilaian yang terstandar guna menilai/mengukur potensi dan prediksi keberhasilan seseorang dalam suatu jabatan melalui beberapa simulasi/alat ukur berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa Assessor.

2. Apa yang dimaksud Kompetensi?
Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2016 tentang penyelenggaraan assesment center di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia mendefinisikan bahwa:

"kompetensi merupakan  kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh individu personel Polri berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien".

Untuk menilai kompetensi anggota Polri maka dilakukan penilaian kompetensi dalam suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki individu personel Polri dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan alat ukur tertentu yang dilakukan oleh Assessor.

3. Siapakah Assesor itu?
Assesor ada dua yakni assesor Polri dan assesor non Polri (associate)
Yang di sebut dengan assesor Polri adalah Pegawai Negeri pada Polri yang telah mengikuti pelatihan dan bersertifikat assessor yang ditetapkan oleh Kapolri untuk menyelenggarakan assessment center di lingkungan Polri.
Sedangkan assessor non Polri (associate) adalah assessor di luar lingkungan Polri yang ditetapkan oleh Kapolri untuk bersama-sama assessor Polri menyelenggarakan assessment center di lingkungan Polri dengan peran dan tanggung jawab yang diatur dalam kesepakatan bersama.

4. Siapakah penanggung jawab kegiatan ini?
Untuk mendukung kegiatan tersebut diatas maka dibentuk Bagian Penilaian Kompetensi yang merupakan unit organisasi di Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri (Robinkar SSDM Polri) yang mempunyai tugas menyelenggarakan penilaian kompetensi Polri mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan monitoring dan evaluasi.

5. Siapakah obyek penilaian Assesor?
Obyek penilaian assesor di sebut dengan dengan assessee, yang merupakan sumber daya manusia/SDM (anggota Polri atau PNS Polri ataupun bukan Pegawai Negeri pada Polri berdasarkan permintaan dari instansi atau organisasinya setelah mendapat persetujuan Kapolri.) yang dinilai kompetensinya melalui assessment center.

6. Metode apa yang digunakan?
Dalam penyelenggaraan assessment center digunakan metode-metode assesment antara lain:
  • Psikometri (ilmu pengukuran di bidang psikologi)
  • Wawancara berbasis perilaku (Behavior Event Interview);
  • Tes kepribadian (inventory);
  • In tray; (merupakan simulasi dari situasi nyata yang dihadapi Assesse dalam menjalankan tugas sehari-hari) 
  • Diskusi kelompok tanpa pemimpin (Leaderless GroupDiscussion);
  • Presentasi;
  • Permainan (Games);
  • Mencari fakta (Fact Finding);
  • Penulisan proposal (Proposal Writing);
  • Analisis kasus (Problem Analysis); 
  • Bermain peran (Role Play).

7. Apa kegunaan assesment center?
Dari proses assessment center yang dilakukan selanjutnya digunakan Kepolisian Republik Indoensia untuk melakukan pembinaan SDM dengan:
  • Menetapkan Pegawai Negeri pada Polri untuk menduduki jabatan tertentu seperti pengisian jabatan eselon I dan eselon II, kepala biro, direktur, kepala bidang pada tingkat Polda dan pengisian jabatan Kapolres di seluruh Indonesia. 
  • Menetapkan prioritas pengembangan kemampuan Pegawai Negeri pada Polri melalui pendidikan atau pelatihan; 
  • Kepentingan individu untuk pengembangan diri. 

8. Bagaimana  Monitoring dan Evaluasi dilakukan?
Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan assessment center dilakukan terhadap:
  • Metode/tools; 
  • Assessor; 
  • Kinerja individu yang telah mengikuti Assessment Center; dan 
  • Proses penyelenggaraan Assessment Center

Metode monitoring dan evaluasi menggunakan:
  • Monitoring dan evaluasi terhadap metode/tools yang digunakan, dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun sekali untuk menjamin validitas dan reliabilitas. 
  • Monitoring dan evaluasi terhadap assessor dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun sekali melalui sistem penilaian guna mengetahui kemampuan assessor selama melaksanakan tugas Assessment Center pada kurun waktu tersebut. 
  • Monitoring dan evaluasi kinerja individu yang telah mengikuti assessment center dilakukan secara acak (random sampling) melalui proses penilaian 360 (tiga ratus enam puluh) derajat guna mengetahui kesesuaian antara kompetensi individu dengan pelaksanaan tugas. 
  • Monitoring dan evaluasi proses penyelenggaraan assessment center dilakukan setiap saat setelah selesai penyelenggaraan assessment center. 

9.  Seperti apakah jenis, definisi dan deskripsi kompetensi di Polri?
Untuk memudahkan proses assessment, dalam Perkap nomor 5 tahun 2016 tentang penyelenggaraan assesment center di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia disertakan petunjuk kamus kompetensi Polri

Dalam kamus kompetensi dijelaskan daftar jenis kompetensi, definisi kompetensi, dan deskripsi untuk setiap level kecakapan/kompetensi yang disusun dalam 45 item kompetensi, antara lain:

1) Berpikir Analitis (Analytical Thinking)
Definisi; Kemampuan berpikir secara sistematis yang dimulai dari mengenali, memilah unsur pembentuk kondisi dan melihat keterkaitan masing-masing unsur pembentuk kondisi tersebut, serta kemampuan melihat hubungan sebab-akibat dalam rangka mengenali unsur utama pembentuk kondisi.
Perilaku kunci:

  • mengenali unsur-unsur pembentuk kondisi;
  • menentukan hubungan sebab akibat antar unsur; dan
  • menentukan unsur utama pembentuk kondisi.

2) Berpikir Konseptual (Conceptual Thinking)
Definisi; Kemampuan untuk mengenali pola hubungan dari berbagai kondisi dengan cara melihat keterkaitan unsur pembentuk masing-masing kondisi tersebut menjadi sesuatu pola pandang baru yang lebih mudah dipahami.

Perilaku kunci:

  • mengenali pola hubungan yang jelas;
  • mengenali pola hubungan yang ambigius; dan
  • menciptakan pola pandang baru.

3) Berpikir Strategik (Strategik Thinking) 
Definisi; kemampuan melihat secara komprehensif peluang dan kendala di masa yang akan datang serta mampu merumuskan pemikiran tersebut ke dalam tujuan-tujuan yang merefleksikan kebutuhan organisasi di masa datang secara jelas, terukur dan dapat diwujudkan (realistis).

Perilaku kunci:

  • berpikir komprehensif identifikasi peluang dan hambatan; 
  • menemukan ide-ide strategis; 
  • mengembangkan tujuan/visi jangka panjang.

4) Integritas 
Definisi; kemampuan untuk bertindak dan bersikap secara terbuka dan transparan dengan tetap memegang rahasia sesuai dengan nilai-nilai dan etika kerja yang berlaku di dalam organisasi, tegas dalam menerapkan prinsip dan nilai yang berlaku sebagai bentuk sikap dan perilaku yang konsisten terhadap apa yang diyakini sesuai dengan nilai-nilai organisasi (walk the talk)

Perilaku kunci:

  • Bersikap terbuka terhadap apa yang diyakini benar sesuai dengan nilai-nilai positif di organisasi; 
  • Berani menyatakan secara terbuka dan tegas terhadap ketidaketisan terhadap pihak lain; 
  • Mendorong pihak lain untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan etika organisasi.

5) Dorongan Berprestasi (Achievement Drive) 
Definisi; dorongan untuk menghasilkan prestasi kerja yang terbaik, mencakup penetapan standar prestasi yang menantang, pengembangan cara kerja untuk melaksanakan sesuatu agar lebih baik, didukung oleh antusiasme yang kuat.
Perilaku kunci:

  • dorongan untuk menghasilkan prestasi terbaik;
  • memperbaiki kinerja untuk mencapai prestasi terbaik;
  • menetapkan target prestasi kerja yang menantang.

6) Pengembangan Diri (Self Development) 
Definisi; Dorongan untuk mengembangkan diri yang diawali introspeksi internal untuk membandingkan kelebihan dan kekurangan dengan tuntutan perkembangan organisasi serta diikuti dengan usaha-usaha mencari cara belajar yang efektif dan sistematis. 

Perilaku kunci:

  • introspeksi internal; 
  • mencari cara belajar; 
  • menyusun rencana pengembangan diri.

7) Mengelola Perubahan (Managing Change) 
Definisi; Memahami perlunya proses perubahan dan dampaknya, mengelola perubahan yang ada mulai dari mengidentifikasi perlunya perubahan, menyusun rencana perubahan, mengajak, memotivasi dan mendapatkan komitmen dari bawahan atau pihak lain. 

Perilaku kunci:

  • memahami perlunya perubahan;
  • mengajak dan memotivasi pihak lain untuk berubah; 
  •  memunculkan inisiatif perubahan.

8) Perencanaan dan Pengorganisasian (Planning and Organizing) 
Definisi; kemampuan menyusun rencana kerja jangka pendek maupun jangka panjang dengan target yang spesifik, realistis, dan terukur, yang diselaraskan dengan visi/misi organisasi. Rencana tersebut mencakup prioritas tindakan, pengorganisasian sumber daya alam, material, finansial, manusia dan sebagainya secara integratif dan mengantisipasi kendala yang diperkirakan akan muncul. 

Perilaku kunci:

  • menyusun rencana kerja dengan target spesifik; 
  • menyelaraskan rencana kerja dengan visi/misi; 
  •  mengorganisasikan sumber daya; - mengantisipasi kendala.

9) Pengawasan/Monitoring (Control) 
Definisi; kemampuan untuk memastikan efektivitas pencapaian sasaran/target kerja baik untuk tujuan preventive maupun corrective dengan cara melakukan pengawasan, mengevaluasi pencapaian target, dan mengambil tindakan perbaikan secara tepat guna. 

Perilaku kunci:

  • melakukan pengawasan;
  • mengevaluasi pencapaian target; 
  • mengambil tindakan perbaikan.

10) Pengambilan Keputusan (Decision Making) 
Definisi; kemampuan mengidentifikasi kriteria yang dipergunakan dalam proses pemilihan alternatif secara tegas, berani, tepat waktu dan akurat sesuai dengan permasalahan yang dihadapi berdasarkan pertimbangan logis dan informasi faktual yang relevan, sekalipun dalam kondisi yang mengandung resiko. 

Perilaku kunci:

  • menemukan kriteria pertimbangan;
  •  mengintegrasikan kriteria dan menentukan alternatif; 
  •  membuat keputusan; 
  •  memperhitungkan dampak dari keputusan.

11) Membangun Hubungan (Relationship Building) 
Definisi; upaya untuk membina, menjaga dan mendayagunakan hubungan atau jaringan kontak yang luas (misalkan dalam membangun networking dengan pihak eksternal organisasi) demi tercapainya tujuan organisasi saat ini dan masa mendatang dengan menciptakan peluang bisnis dan meminimalisir kendala. 

Perilaku kunci:

  • menjalin hubungan dalam rangka tugas; 
  • memperluas hubungan; 
  • memperkuat hubungan; 
  • menciptakan sinergi.

12) Kerja Sama Tim (Team work) 
Definisi; kemampuan menciptakan sinergi dari beberapa orang dalam satu tim untuk bekerja, menyelesaikan masalah dan mengambil tindakan. Kemampuan ini didasari oleh intensi yang tulus untuk bekerja sama dengan orang lain yang menjadi bagian dari kelompok. Konteks kerja sama ini terdapat pada suatu situasi dimana seseorang berada atau menjadi bagian dari suatu kelompok. 

Perilaku Kunci:

  • Intensitas keterlibatan dalam kelompok; 
  • mengajak orang lain untuk terlibat;
  •  memberikan dan menerima umpan balik;
  •  memupuk kerja sama.

13) Kepemimpinan (Leadership)
Definisi; kemampuan untuk mengembangkan dan menggunakan berbagai macam peran dan gaya kepemimpinan secara fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi baik pekerjaan maupun kematangan (maturity level) bawahan sehingga dapat mencapai sasaran organisasi. 

Perilaku kunci:

  • keberanian untuk tampil;
  •  memimpin bawahan; 
  •  situasional leadership.

14) Orientasi terhadap Pelayanan (Customer Orientation) 
Definisi; dorongan untuk membantu dan melayani orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Fokusnya adalah pada pemahaman akan kebutuhan dan berupaya untuk bertindak lebih dalam melayani pelanggan dengan orientasi jangka panjang. Pelanggan meliputi konsumen eksternal, maupun internal dalam arti next-process atau bagian lain. 

Perilaku kunci:

  • merespon kebutuhan pelanggan; 
  • berbuat lebih bagi pelanggan; 
  • menjaga hubungan dengan pelanggan

15) Mengembangkan Orang Lain (Developing Others) 
Definisi; kemampuan menyelesaikan pekerjaan secara bersama-sama dengan menjadi bagian dari suatu kelompok untuk mencapai tujuan unit/organisasi. 

Perilaku kunci:
Mampu bekerja dalam kelompok untuk mencapai tujuan organisasi.

16) Penetapan Visi 
Definisi; mengidentifikasi sasaran jangka panjang dan memprakarsai implementasi dari berbagai gagasan atau alternatif yang terbaik. 

Perilaku kunci:

  •  Menghasilkan solusi yang kreatif dan strategis yang dapat berhasil diimplementasikan; 

  • Berpikir dengan cara-cara yang inovatif dan mendukung pemikiran yang serupa dalam diri orang lain; 

  •  Menantang dan mendorong organisasi untuk terus meningkatkan diri dan bertumbuh.

17) Komunikasi (Communication) 
Definisi; kemampuan menyampaikan pendapat/ide/informasi dengan menggunakan cara yang mudah dimengerti. 

Perilaku kunci:
Mampu berkomunikasi lisan yang mudah dimengerti.

18) Inovasi (Innovation) 
Definisi; mencetuskan solusi-solusi yang baru dan kreatif, yang akan menghasilkan peningkatan kinerja, hasil-hasil yang lebih baik, produktivitas yang lebih tinggi, dan sebagainya. 
Perilaku kunci:

  • mencetuskan gagasan dan solusi yang kreatif dan baru;

  • mempertanyakan cara kerja yang berlaku di masa lalu dan mencoba mengembangkan cara-cara baru untuk    menangani persoalan dan masalah organisasi;

  • berpikiran ke depan

19) Pemecahan dan Analisa Masalah (In-Depth Problem Solving And Analysis) 
Definisi; memecahkan masalah yang sulit melalui evaluasi yang seksama dan sistematis terhadap informasi, alternatif yang mungkin dan konsekuensinya. 

Perilaku kunci:

  • mampu menghasilkan solusi yang baik untuk masalahmasalah yang sulit;
  • mempertimbangkan banyak sumber informasi, secara sistematis mengolah dan mengevaluasi informasi
  • dengan membandingkan berbagai arah tindakan, dan secara hatihati mendiskusikannya sebelum membuat
  • keputusan akhir.

20) Memimpin Perubahan (Championing Change) 
Definisi; mengambil tindakan untuk mendukung dan melaksanakan inisiatif perubahan secara efektif. 

Perilaku kunci:

  • aktif memimpin upaya perubahan lewat kata-kata dan tindakan mereka; 

  • mendapatkan dukungan dari orang-orang yang terpengaruh oleh perubahan tersebut dan mengambil  tanggung jawab pribadi untuk memastikan bahwa perubahan tersebut berhasil diimplementasikan.


21)  Adaptasi Terhadap Perubahan (Adapting To Change ) 
Definisi; beradaptasi terhadap perubahan situasi, menyusun kembali tugas-tugas dan prioritas selama perubahan terjadi dalam lingkup kerja dan organisasi. 

Perilaku kunci:

  • orang-orang yang fleksibel dalam perubahan situasi; 

  • terbuka terhadap perubahan dan cara-cara yang berbeda dalam melakukan suatu hal, tidak bergantung secara berlebihan pada metode/proses yang lama.

22) Perencanaan dan Pengorganisasian (Planning and Organizing) 
Definisi; secara efektif merencanakan dan mengorganisir pekerjaan sesuai kebutuhan organisasi, dengan menetapkan tujuan dan mengantisipasi kebutuhan dan prioritas. 

Perilaku kunci:

  •  Secara efisien mengelola waktu mereka dan waktu orang lain; 

  • Secara efektif menangani berbagai tuntutan dalam batas waktu yang ketat;

  • Dapat mengidentifikasi sasaran, mengembangkan rencana, mengestimasi waktu dan memantau kemajuan.

23) Perbaikan Terus Menerus (Continuous Improvement) 
Definisi; Mencari peluang untuk meningkatkan proses, sistem dan metode yang ada untuk mendorong keandalan, kualitas dan efisiensi pekerjaan. 

Perilaku kunci:

  • berdedikasi terhadap peningkatan proses kerja organisasi.;

  • menerapkan disiplin dan ketelitian dalam kegiatan kerja mereka dan terus mencari cara-cara untuk membantu meningkatkan kualitas, efisiensi atau efektivitas dari proses kerja; 

  • mendorong orang lain untuk menerapkan disiplin yang sama untuk mencapai peningkatan yang berkelanjutan; mencari dan menerapkan cara-cara (ide, solusi, metode) baru untuk meningkatkan hasil dan proses kerja; 

  • dilakukan melalui perbaikan yang terus menerus dan efektif serta melibatkan perubahan paradigma berpikir. Termasuk mencoba cara yang berbeda, baru dan tidak biasa (kreatif).

24) Mengikuti Prosedur (Procedures) 
Definisi; mengikuti prosedur dan pedoman organisasi untuk mencapai tujuan. 

Perilaku kunci:

  • mengikuti dan mendorong orang lain untuk mengikuti pedoman, proses dan peraturan yang ditetapkan oleh organisasi; 
  • memberikan contoh yang baik dengan secara konsisten bekerja dalam batas-batas pedoman untuk mencapai tujuan pekerjaan mereka.

25) Ketabahan (Resilience) 
Definisi; menangani masalah, tekanan, dan stres yang berkaitan dengan pekerjaan secara efektif, profesional dan positif. 

Perilaku kunci:

  • menunjukkan ketabahan mempertahankan sikap positif sekalipun dihadapkan dengan rasa frustrasi, tekanan atau perubahan; 

  •  pulih dengan cepat ketika dihadapkan dengan rintangan atau kesulitan.

26) Pembelajaran Berkesinambungan (Continuous Learning) 
Definisi; berusaha memperluas pengetahuan dan meningkatkan keterampilan melalui pembelajaran formal maupun non formal. Memberikan inspirasi kepada orang lain untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan yang relevan dengan pekerjaan mereka. 

Perilaku kunci:

  • Selalu berusaha meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan dan keterampilan mereka di sepanjang masa kerja mereka; 

  • memberikan contoh atau dengan memberikan dorongan langsung;

  • mendorong orang lain untuk belajar secara terus menerus.

27) Kerja Sama Tim dan Kolaborasi (Team Work And Collaboration) 
Definisi; secara efektif bekerja dan berkolaborasi dengan orang lain ke arah sasaran bersama, dikaitkan dengan tingkat partisipasi dan kontribusi terhadap kinerja tim. 

Perilaku kunci:

  • dapat membina dan mempertahankan hubungan kerja yang kooperatif dengan orang lain;

  • dapat menyelesaikan tugasnya dalam sebuah tim secara tepat waktu dan bertanggung jawab;

  • berkontribusi terhadap pencapaian sasaran tim.

28) Mempengaruhi dan Mempersuasi (Influencing and Persuading) 
Definisi; meyakinkan orang lain untuk mengambil satu tindakan tertentu. 

Perilaku kunci:

  • mempengaruhi orang lain tanpa sikap agresif secara berlebihan atau memaksakan kehendak; 

  • memahami orang yang mereka hadapi dan mampu menyesuaikan cara persuasinya; 

  • percaya diri dan tidak mudah putus asa.

29) Mengelola Orang Lain (Managing Others) 
Definisi; mengarahkan dan memimpin orang lain untuk mencapai sasaran dan tujuan organisasi. 

Perilaku kunci:

  • secara efektif mengelola dan mengarahkan kegiatan orang lain.;

  • bekerja melalui orang lain untuk mencapai tujuan dan mendorong kinerja melalui motivasi dan umpan balik;

  • mampu memberdayakan akuntabilitas orang lain.

30) Kepemimpinan Tim (Team Leadership) 
Definisi; memimpin orang lain untuk mencapai sasaran dan tujuan tim. 

Perilaku kunci:

  • secara efektif mempengaruhi kegiatan-kegiatan para anggota tim untuk mencapai hasil;

  • memperkuat kerja sama dan mendorong proses yang baik dengan memanfaatkan talenta tim untuk mencapai tujuan.

31) Membimbing dan Mengembangkan Orang Lain (Coaching and Developing Others) 
Definisi; memberikan saran, bantuan, bimbingan dan umpan balik kepada orang lain untuk mendorong dan memberikan inspirasi untuk perkembangan kompetensi yang berkaitan dengan pekerjaan dan pertumbuhan karir dalam jangka panjang. 

Perilaku kunci:

  • secara tulus tertarik pada pengembangan dan keberhasilan orang lain; 

  • memberikan umpan balik yang sesuai dengan fakta dan bimbingan secara suportif, membantu orang lain untuk mencapai sasaran individual dan menjawab tantangan yang mereka hadapi;

  • orang yang positif, objektif dan adil.

32) Negosiasi (Negotiation) 
Definisi; mengidentifikasi kebutuhan dan motivasi kedua pihak serta berusaha untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. 

Perilaku kunci:
  • berusaha untuk mencapai solusi yang bermanfaat dan menguntungkan; 
  • mempengaruhi dan meyakinkan orang lain tentang pandangan mereka serta mendengarkan secara efektif; 
  • dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa membuat terlalu banyak konsesi.

33) Pengelolaan Konflik (Conflict Management) 
Definisi; menangani konflik di antara orang-orang dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang sensitif secara efektif. 

Perilaku kunci:

  • bersikap obyektif, adil dan diplomatis. 

  • mengangkat persoalan, berusaha memahami perspektif kedua pihak, mencari persamaan dan berusaha menemukan solusi yang memuaskan semua pihak.

34) Komunikasi Interpersonal (Interpersonal Communication)
Definisi; berkomunikasi secara jelas dan efektif dengan orang-orang di dalam dan di luar organisasi. 

Perilaku kunci:

  • mendengarkan secara efektif dan mengembangkan hubungan dengan orang lain;

  • mampu mengartikulasikan pandangan dan gagasan mereka secara jelas;

  • menyampaikan informasi secara langsung dan logis dan memastikan pemahaman; 

  • berbagi informasi dengan orang lain yang akan meningkatkan kemajuan kerja secara keseluruhan.

35) Komunikasi Tertulis (Written Communication) 
Definisi; memiliki keterampilan untuk berkomunikasi dengan orang lain dalam format tertulis.

Perilaku kunci:

  • mampu mengorganisir dan mengartikulasikan pandangan mereka dalam tulisan formal dan informal; 

  • menyesuaikan pesan, kosa kata dan bentuk tulisan mereka untuk berkomunikasi secara efektif dengan penerimanya.

36) Kemampuan Presentasi (Presentation Skill) 
Definisi; memiliki keterampilan untuk berkomunikasi secara efektif kepada sekelompok orang dalam situasi formal. 

Perilaku kunci:

  • mampu mengorganisir dan mengartikulasikan pandangan dan gagasan mereka secara jelas; 

  • menggunakan alat bantu presentasi visual untuk menyampaikan informasi secara lugas dan logis;

  • mempersiapkan diri dengan baik, menyesuaikan apa yang mereka sampaikan dan menyampaikan presentasi secara lancar.

37) Keuletan 
Definisi: kemampuan untuk mau bekerja keras dan tidak mudah putus asa dalam berusaha mencapai tujuan dan mampu mempertahankannya. 

Perilaku kunci:
Mampu bekerja keras dan tidak mudah putus asa.


38) Pengendalian Diri 
Definisi; kemampuan untuk mengendalikan diri pada saat menghadapi masalah yang sulit, kritik dari orang lain atau pada saat bekerja di bawah tekanan dengan sikap yang positif.

Perilaku kunci:
Mampu mengendalikan diri pada saat bekerja di bawah tekanan.

39) Komitmen Terhadap Organisasi 
Definisi; kemampuan untuk menyelaraskan perilaku pribadi dengan kepentingan organisasi dalam rangka mewujudkan visi dan misi. 

Perilaku kunci:
Mampu menyelaraskan perilaku diri dengan melibatkan diri dalam kepentingan organisasi.


40) Inisiatif 
Definisi; kemampuan mengambil langkah-langkah aktif tanpa menunggu perintah untuk tujuan organisasi. 

Perilaku kunci:
Mampu mengambil langkah aktif tanpa menunggu perintah.

41) Semangat Berprestasi 
Definisi; kemampuan untuk selalu meningkatkan kinerja dengan lebih baik di atas standar secara terus-menerus. 

Perilaku kunci:
Mampu meningkatkan kinerja.

42) Orientasi pada Pelayanan 
Definisi; dorongan untuk membantu dan melayani orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Fokusnya adalah pemahaman akan kebutuhan dan berupaya untuk bertindak lebih dalam melayani pelanggan dengan orientasi jangka panjang. 

Perilaku kunci:

  • merespon kebutuhan pelanggan;

  • berbuat lebih bagi pelanggan; 

  • menjaga hubungan dengan pelanggan.

43) Membangun Hubungan Kerja 
Definisi; upaya untuk membina, menjaga dan mendayagunakan hubungan atau jaringan kontak yang luas (misalnya dengan pihak eksternal) demi tercapainya tujuan organisasi saat ini dan masa mendatang dengan menciptakan peluang bisnis dan meminimalisir kendala. 

Perilaku kunci:

  • menjalin hubungan dalam rangka tugas;

  • memperluas hubungan; 

  • memperkuat hubungan; 

  • menciptakan energi.

44) Manajemen Konflik 
Definisi; Kemampuan mengambil langkah-langkah untuk mengelola perselisihan menuju arah yang produktif. 

Perilaku kunci:

  • mengelola perbedaan dan konflik yang terjadi;

  • mengembangkan cara pendekatan guna meningkatkan keharmonisan kerja;

  • mampu menyelesaikan konflik. 

45) Empati 
Definisi: Kemampuan untuk mendengarkan dan memahami pikiran, perasaan atau masalah orang lain yang tidak terucapkan atau tidak sepenuhnya disampaikan. 

Perilaku kunci:
Mampu peduli terhadap orang lain.

Profil Kompetensi 
Profil Kompetensi adalah kompetensi yang dipersyaratkan untuk suatu jabatan tertentu. Artinya sebuah jabatan tidak harus memenuhi 45 kriteria kompetensi di dalam rumusan kamus kompetensi teraebut.
Namun cukup memenuhi unsur kompetensi yang dipersyaratkan.

Seperti contoh Penyidik Polri,  untuk menjadi Penyidik, syarat kompetensi di wajibkan mampu memenuhi 11 standard profiling kompetensi meliputi:
1. Berpikir Analitis
2. Berpikir Konseptual
3. Berpikir Strategis
4. Integritas
5. Perencanaan dan Pengorganisasian
6. Pengambilan Keputusan
7. Membangun Hubungan
8. Dorongan Berprestasi
9. Pengembangan Diri
10. Kontrol
11. Komunikasi

Namun sayangnya, sampai saat ini profiling jabatan masih mengatur 66 kategori jabatan yang ada dalam SOTK Polri, sementara puluhan jabatan lainnya belum masuk dalam profiling Perkap Nomor 5 tahun 2016 karena masih dalam proses pengembangan assesment centre.

Jika tidak segera di rinci secara jelas, dikhawatirkan  berpotensi menghambat pengembangan kompetensi di sektor jabatan fungsi-fungsi terutama petugas polisi di lapangan, di sektor pelayanan, dan kepolisian satuan khusus seperti Brimob dan Polairud.